Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap Harianto Brasali, buronan perkara korupsi PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakpus sejumlah Rp120 miliar.
"Terpidana Harianto Brasali diamankan di Cluster Gunung Raya Kav 17, Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Selasa (28/9).
Buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta itu ditangkap pada petang tadi, pukul 17:15 WIB. Dia dinyatkan buron karena tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor yang dilayangkan secara patut.
"Akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi," ujarnya.
Leo menjelaskan, Harianto Brasali dan kawan-kawan pada tanggal 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan Jakpus, secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.
Perkara ini kemudian bergulir di pengadilan hingga akhirnya mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Bahwa berdasarkan Putusan MA RI Nomor : 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006, terpidana melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.
Kejagung mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.