Home Hukum Tak Terima Istri Dibegitukan, Dukun Dlosor Dihajar Pelor, Tiga Pelaku Dibekuk

Tak Terima Istri Dibegitukan, Dukun Dlosor Dihajar Pelor, Tiga Pelaku Dibekuk

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Kriminal Umum dan Polres Metro Tangerang Kota menangkap 3 tersangka dalam kasus penembakan terhadap paranormal Armand alias Alex di Kecamatan Pinang, Tangerang Kota pada Selasa (18/09) lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa tersangka Matum (M), Kusnadi Dwi Handoko (K), dan Saripudin (S). Ketiganya memiliki peran masing-masing.

Yusri menuturkan bahwa M adalah inisiator dari perkara penembakan ini. Ia ditangkap di sebuah rumah makan di Serang, Banten pada Kamis (23/09) lalu. "Ini adalah yang menginisiator kejadian ini. Dia yang menginisiasi, dia aktor intelektualnya," ucap Yusri dalam konferensi pers di YouTube Polda Metro Jaya pada Selasa (28/09).

Tersangka berinisial K dan S ditangkap pada Senin (27/09). Menurut Yusri, K adalah tersangka yang melakukan penembakan dan S membonceng K saat melakukan penembakan.

Menurut Yusri, K dibayar oleh M untuk melakukan penembakan. Hal ini melibatkan tersangka Yadi (Y) yang bertugas mencari eksekutor. Saat ini, Y berstatus sebagai DPO.

M menyerahkan uang Rp 60 juta dalam perkara ini. Sebanyak Rp50 juta diberikan kepada K dan Rp10 juta untuk Y. Yusri menuturkan bahwa penembakan ini terjadi lantaran istri dari tersangka M melakukan persetubuhan dengan korban ketika memasang susuk pada tahun 2010 lalu.

Hal ini ditambah istri kakak tersangka M juga juga 'digarap' korban. "Kemudian menimbulkan dendam dan mengatur untuk melakukan pembunuhan terhadap si korban," tutur Yusri.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebutkan bahwa Polisi melakukan pemeriksaan saksi yang menggunakan layanan M dan daftar buku tamu milik M beserta tujuan pengunjung. Dari situ, polisi mendapatkan temuan mengenai adanya masalah antara korban dengan salah satu pasiennya.

"Dari situlah penyelidikan terus berlanjut kemudian digabungkan, dipadukan, dianalisa dengan analisa semuanya sampai mengerucutlah kepada satu yang patut diduga," ucap Tubagus dalam kesempatan yang sama.

Menurut Tubagus, polisi juga menemukan barang bukti lain, yakni CCTV yang diruntut kemudian analisa IT dan lain sebagainya sehingga mengerucut kepada tersangka. 

Tubagus menjelaskan, polisi mengantongi 4 alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, pakaian serta sepeda motor yang digunakan tersangka, dan pengakuan tersangka.

Adapun korban korban meninggal dunia di rumah sakit setelah ditemukan ndlosor (nyungsep). Ia ditembak oleh K dari jarak 2 meter. Akibat perkara ini, tersangka dipersangkakan di Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. M dijerat Pasal 51 ayat 1 KUHP.

208