Jakarta, Gatra.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut setuju jika 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan akan dipecat pada 30 September 2021 nanti ditarik ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Persetujuan itu bermula dari surat yang disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jokowi pada Jumat, 24 September 2021 lalu. Dalam surat itu, Sigit menyampaikan bahwa pihaknya ingin memenuhi kebutuhan organisasi terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya Tipikor.
Sigit menyebut tugas divisi itu bertambah, mulai pencegahan korupsi hingga mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik menjadi ASN KPK, untuk kita bisa tarik kemudian kita rekrut jadi ASN Polri," kata Sigit dalam keterangan resminya dari Papua, Selasa (28/9).
Surat itu kemudian direspons secara tertulis pada Senin, 27 September 2021. Sigit menyebut jawaban Jokowi diwakili oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri. Tentunya kami diminta untuk menindaklanjuti berkoordinasi dengan Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan BKN (Badan Kepegawaian Negara)," Sigit mengungkapkan.
Saat ini, kata Sigit, proses transformasi itu sedang berlangsung. Polri masih menyusun mekanisme perpindahan pegawai antirasuah itu menjadi ASN Korps Bhayangkara.
Sigit mengatakan, pertimbangan penarikan itu dilihat dari rekam jejak 56 pegawai tersebut. Menurut eks Kabareskrim ini, pegawai-pegawai itu memang punya pengalaman di tindak pidana korupsi yang sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasinya.