Pati, Gatra.com - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah menyebut tunggakan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2) di Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani mencapai Rp1 miliar lebih.
Kabid PBB P2 dan BPHTB BPKAD Pati, Udi Harsilo Nugroho mengatakan, tunggakan pajak sebesar itu didominasi oleh wajib pajak yang berdomisili di luar daerah. Sementara rata-rata tunggakan pajak sebesar Rp1-2 jutaan. Meski ada satu wajib pajak yang menunggak hingga Rp125 juta.
"Ini kami masih berupaya untuk menarik tunggakan tersebut dengan berkordinasi bersama pemungut pajak di desa. Ada satu yang tunggakannya sangat besar, yaitu sebuah perusahaan pengolahan ikan besar di Kabupaten Pati, PT Dua Putra," ujarnya, Selasa (28/9).
Pihaknya mengakui, kendalanya di lapangan memang ada pada wajib pajak yang berada di luar daerah, sehingga menyulitkan pihak pemungut wajib pajak. Termasuk untuk menyurati secara langsung kepada wajib pajak yang dimaksud.
"Yang menunggak memang rata-rata mereka pengusaha yang berdomisili di luar daerah. Obyeknya antara lain seperti tanah kosong, perumahan, hingga menara BTS," ungkapnya.
Ditambahkan, jika ditemukan wajib pajak yang tidak kooperatif. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Penanganan Pajak dan Retribusi Daerah (TP2RD). Tim ini terdiri dari pihak pemerintah daerah, kepolisian, dan juga kejaksaan.