Home Hukum Ombudsman: Partisipasi Masyarakat Dibutuhkan untuk Pengawasan Layanan Publik

Ombudsman: Partisipasi Masyarakat Dibutuhkan untuk Pengawasan Layanan Publik

Jakarta, Gatra.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto mengatakan, partisipasi masyarakat menjadi unsur penting dalam menunjang terlaksananya fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik.

Hal itu ia sampaikan saat menjadi keynote speaker diskusi publik yang diselenggarakan Pemuda Peduli Indonesia secara virtual di Jakarta pada Selasa (28/9). “Adanya pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik merupakan bentuk partisipasi yang menjadi dasar bagi Ombudsman RI untuk menjalankan tugas dan kewenangannya dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Hery.

Pria yang pernah menjabat Direktur Eksekutif KomunaL dan Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS itu menjelaskan, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik bukan hal yang saling bertentangan. Melainkan, melengkapi satu sama lain dalam rangka pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

“Tanpa partisipasi masyarakat terhadap fungsi Ombudsman RI, dapat dipastikan bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tidak akan maksimal,” imbuh Hery sapaan karibnya.

Setelah masyarakat melapor ke Ombudsman RI, lanjut Hery, terdapat beberapa langkah yang dilakukan dalam menindak lanjuti pelaporan tersebut. “Kita lakukan verifikasi materil dan formil. Setelah itu diputuskan mengenai apakah dapat ditindaklanjuti tahap pemeriksaan dan siapa yang bertugas memeriksa,” katanya.

Selain itu, menurut Hery, Ombudsman juga melakukan investigasi terhadap dokumen, keterangan dan informasi dari pihak pelapor, termasuk “terjun langsung” ke lapangan.

Tim pemeriksa juga membuat susunan laporan yang menjelaskan dugaan kebenaran atau ada tidak-nya maladministrasi. Jika benar ada maladministrasi, maka pihaknya akan menyusun rekomendasi dan tindakan korektif.

“Terakhir, penyerahan LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) kepada pelapor dan/atau terlapor, setelah itu kita melakukan monitoring pelaksanaan tindakan korektif,” pungkasnya.

135