Home Ekonomi Tempat Kerja Berpotensi Covid-19, Kemnaker Atur Tahap Pencegahan

Tempat Kerja Berpotensi Covid-19, Kemnaker Atur Tahap Pencegahan

Jakarta, Gatra.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menyebut, tempat kerja berpotensi menjadi lokasi penularan Covid-19. Lantaran, interaksi antar pekerja terjadi setiap saat. Oleh karena itu, tempat kerja menjadi salah satu fokus kebijakan untuk mencegah penularan Covid-19. 

"Pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja perlu diupayakan untuk memutus mata rantai penularan, dan tentu saja upaya memberikan perlindungan kepada pekerja serta keberlangsungan usaha," katanya dalam diskusi virtual pada Selasa (28/9).

Sebagai respon terhadap pandemi Covid-19 di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Kemnaker telah melakukan beberapa upaya. Pertama, membentuk Posko K3 Covid-19 untuk memberikan layanan informasi dan konsultasi terkait dengan pengaduan pekerja.

"Kedua, program jaring pengaman sosial atau social safety net. Seperti kegiatan rapid test, PCR test, pembagian paket masker, face shield, hand sanitizer, kegiatan penyemprotan disinfektan di perusahaan-perusahaan, kemudian pemeriksaan kesehatan dan sosialisasi Senam Pekerja Sehat," jelasnya.

Ketiga, Kemnaker juga telah menerbitkan kebijakan berupa peraturan dan pedoman pencegahan dan penanggulangan penularan Covid-19 di tempat kerja. Peraturan dan pedoman ini tercantum dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan maupun Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang ditujukan pada pemerintah daerah, pengusaha, dan juga para pekerja.

"Selain itu, secara khusus untuk mendukung efektivitas tugas pengawas ketenagakerjaan, telah disusun juga panduan pengawasan ketenagakerjaan di masa pandemi yang merupakan kerjasama Kemnaker dengan ILO Jakarta," tambahnya.

Melalui upaya-upaya ini, lanjut Ida, tatanan kenormalan baru dapat dijalankan oleh pekerja dan pelaku usaha. Sehingga tenaga kerja Indonesia tetap produktif sambil menjalankan protokol kesehatan. "Diharapkan dapat memberikan kesejahteraan dan perlindungan kepada pekerja. Sekaligus juga untuk mempercepat proses pemulihan ekonomi nasional kita," ujar Ida.

64