Tegal, Gatra.com - Para pemilik toko di Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah mempertanyakan sosialisasi proyek revitalisasi kawasan pusat ekonomi itu baru dilakukan Pemkot Tegal setelah proyek berjalan. Sosialisasi yang baru dilakukan itu juga dinilai mengindikasikan tidak adanya studi kelayakan.
Pendamping hukum Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3JAYA) Kota Tegal, Agus Slamet mengatakan, para pemilik toko di Jalan Ahmad Yani baru diundang Pemkot Tegal untuk mendapatkan sosialisasi terkait revitalisasi Jalan Ahmad Yani, Senin (27/9).
"Ini kan sosialisasi di tengah pembangunan yang sedang berjalan. Kenapa ini tidak dilakukan jauh-jauh hari," katanya usai sosialisasi yang digelar di kantor Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan Kota Tegal, Selasa (28/9).
Menurut Agus, dalam sosialisasi yang baru dilakukan saat proyek sudah dikerjakan tersebut, sejumlah perwakilan pemilik toko menyampaikan keberatan dan dampak yang dikhawatirkan terhadap usaha mereka setelah Jalan Ahmad Yani direvitalisasi, di antaranya tidak adanya tempat parkir dan bongkar muat barang.
"Kenapa sosialiasi ini tidak dilakukan jauh-jauh hari, sehingga kekhawatiran-kehawatiran yang dirasakan para pedagang kelihatan nyatanya. Tadi juga ada pertanyaan dari pemkot, berapa toko yang bongkar muat. Ini mengindikasikan memang studi kelayakannya tidak ada," ujarnya.
Agus mengatakan, para pemilik toko akan membahas hasil sosialisasi tersebut untuk menentukan sikap dan langkah yang akan diambil terkait revitalisasi Jalan Ahmad Yani, termasuk kemungkinan langkah hukum berupa gugatan ke pengadilan. Dia menyebut ada sekitar 80 pemilik toko di Jalan Ahmad Yani yang tergabung dalam P3JAYA.
"Sikap masih sama. Tapi nanti seluruh pemilik toko akan berkumpul untuk membicarakan apa yang ada di sosialisasi ini. Hasilnya nanti disampaikan," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tegal Johardi mengatakan, pemkot akan mengakomodir semua keinginan dan masukan dari pemilik toko di Jalan Ahmad Yani yang disampaikan dalam sosialisasi, salah satunya terkait tempat parkir dan bongkar muat barang.
"Endingnya mendukung pembangunan, hanya nanti untuk pembongkaran barang dengan parkir, tadi sudah kami sampaikan, akan kami sampaikan ke pak wali kota. Khusus untuk boulevard, itu dikehendaki untuk ditiadakan dan jadi sentra parkir sehingga konsumen, pelanggan, tidak jauh kalau mau membeli. Masukan ini akan kami sampaikan ke pak wali," ujar Johardi.
Johardi menegaskan revitalisasi tetap akan dilanjutkan dan tidak bisa ditunda. Adanya perubahan yang ditimbulkan dari pembangunan itu menurut dia harus diterima masyarakat.
"Prinsipnya pembangunan ini untuk masyarakat, tetapi juga masyarakat harus bisa menerima perubahan ini. Namanya membangun berarti merubah dari yang tidak ada menjadi ada. Sehingga, apapun pembangunan tetap berjalan. Hanya kita evaluasi yang boulevard itu," tandasnya.
Terkait rencana langkah hukum yang akan ditempuh para pemilik toko, Johardi mempersilakannya karena merupakan hak setiap orang.
"Silakan, yang peting kita berjalan sesuai perencanaan, sesuai ketentuan yang ada, dan tujuannya daripada ini untuk mensejahterakan masyarakat. Pembangunan, pengembangan Jalan Ahmad Yani untuk meningkatkan PAD," ujarnya.
Sebelumnya, para pelaku usaha yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal menolak proyek revitalisasi yang akan menjadikan kawasan ekonomi itu menjadi kawasan city walk dengan mengadopsi konsep seperti Jalan Malioboro, Yogyakarta.
Penolakan terhadap proyek revitalisasi dengan anggaran mencapai Rp9 miliar tersebut disampaikan para penghuni dan pemilik toko yang mengatasnamakan Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Ahmad Yani (P3JAYA) Kota Tegal. Mereka berencana mengajukan gugatan ke pengadilan jika aspirasi mereka tak didengarkan. Selain para pemilik toko, penolakan proyek revitalisasi juga disuarakan para pedagang kaki lima.