Cilacap, Gatra.com – Polres Cilacap, Jawa Tengah menetapkan nahkoda Kapal Pengayoman IV, SA, sebagai tersangka dalam kasus terbalik atau tenggelanya kapal angkut khusus milik Kementerian Hukum dan HAM tersebut.
Kapal tersebut terbalik saat menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, ke Dermaga Sodong, Pulau Nusakambangan, Jumat (17/9) lalu. Dalam insiden tersebut, dua orang meninggal dunia.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan kasus tenggelamnya Kapal Pengayoman IV tersebut ditangani secara terpadu antara Satreskrim dan Satpolair Polres Cilacap.
"SA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal 359 KUHP. Dia disangkakan dengan perkara karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia," katanya, dalam keterangan yang diterima di Cilacap, Selasa (28/9).
Menurut Kabidhumas, polisi sudah melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus kapal terbalik termasuk memeriksa 12 orang saksi serta menyita beberapa barang milik korban sebagai barang bukti.
"Saat ini, perkara sudah masuk dalam taraf penyidikan. Lima korban selamat dan tujuh saksi lain diperiksa sebagai saksi," ucapnya.
Iqbal menjelaskan, polisi saat ini berupaya menuntaskan kasus ini. Langkah koordinasi awal dengan kejaksaan terkait kelengkapan formil dan materi berkas perkara dinyatakan sedang on progress.
Diketahui, Kapal Angkut Pengayoman IV adalah kapal milik Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan merupakan kapal khusus penyeberangan ke Pulau Nusakambangan Cilacap. Kapal tersebut terbalik pada Jumat (17/9) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapal tersebut tengah menyeberang dari Dermaga Wijayapura, Cilacap, menuju Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan dengan mengangkut dua truk proyek serta sejumlah petugas Ditjen Pemasyarakatan.
Di tengah perjalanan, kapal Pengayoman IV terlihat oleng karena gangguan angin kencang serta ombak yang besar dan kuat. Akibat musibah itu, tujuh orang menjadi korban. Lima korban ditemukan selamat oleh tim SAR dan dua orang dinyatakan meninggal dunia.