Home Hukum Kejagung Tangkap Buronan Kasus Kehutanan

Kejagung Tangkap Buronan Kasus Kehutanan

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) mmenangkap Maman Suherman, buronan tindak pidana kehutanan yang merupakan buronan dari Kejati Kalibar.

"Maman Suherman Bin Jaya Permana diamankan di Jl. Metro Kencana V, Pondok Pinang Blok PA 29, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (28/9).

Leo menjelaskan, Kejati Kalbar menetapkan Manan Suherman sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor yang dilayangkan secara patut hingga akhirnya berhasil diangkap.

"Berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," katanya.

Selanjutnya, terpidana Maman Suherman dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan rencananya akan diberangkatkan ke Kalimantan Barat pada hari ini, pukul 15.00 WIB dengan menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi.

Leo menjelaskan, Maman Suherman bin Jaya Permana dengan sengaja mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah pada rentang waktu antara Januari 2011 sampai dengan Desember 2011 atau setidak-tidaknya pada beberapa waktu masih dalam tahun 2011, bertempat di Kawasan Taman Wisata Alam Gunung Melintang, Desa Sentaban, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (14) juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 92K/Pid.Sus.LH/2017 tanggal 21 Juni 2017, terdakwa Maman Suheman Bin Jaya Permana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengerjakan kawasan hutan secara tidak sah”.

"Oleh karenanya, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," katanya.

153