Home Internasional Hakim Lebanon Minta Penyelidikan Ledakan Beirut Ditangguhkan

Hakim Lebanon Minta Penyelidikan Ledakan Beirut Ditangguhkan

Beirut, Gatra.com - Penyelidikan atas ledakan pelabuhan Beirut di Lebanon yang terjadi pada 4 Agustus 2020 lalu telah ditangguhkan seusai terdakwa eks Menteri Dalam Negeri Nouhad Machnouk secara resmi memberi tahu kepada penyelidik tentang pemecatan kasus terhadapnya.

Stasiun berita Al Jazeera melaporkan pada Senin, (27/9) sesuai hukum Lebanon, Hakim Tarek Bitar terpaksa menghentikan penyelidikan. Ia telah mengajukan permintaan baru ke Kementerian Dalam Negeri dan Kotamadya untuk memanggil Kepala Keamanan Umum Mayor Jenderal Abbas Ibrahim dan Kepala Keamanan Negara Mayor Jenderal Tony Saliba, pada Senin, (27/9).

Selain itu juga, harus membatalkan interogasi yang dijadwalkan dengan dua brigadir jenderal.

Pengadilan akan menentukan apakah Bitar akan terus memimpin penyelidikan atau tidak. Sementara itu, Machnouk dan mantan Menteri Tenaga Kerja Youssef Finianos pada minggu lalu meminta untuk mengeluarkan Bitar dari penyelidikan tersebut dan menuduh hakim itu bias serta melakukan kesalahan.

Diketahui, lebih dari 200 orang tewas dalam ledakan di Beirut pada 4 Agustus 2020. penyebabnya akibat timbunan besar amonium nitrat yang telah disimpan dengan tidak aman di pelabuhan selama bertahun-tahun itu meledak.

Kemudian sekitar 6.500 orang telah terluka dan seluruh lingkungan di Ibu Kota Beirut, Lebanon, hancur. Ledakan itu adalah salah satu ledakan non-nuklir terbesar yang tercatat dan merupakan insiden tunggal paling merusak dalam sejarah negara yang diliputi konflik politik itu.

179