Home Hukum Koruptor Jalan Dibui 3 Tahun, Kejari Muara Enim Buru Oknum LSM

Koruptor Jalan Dibui 3 Tahun, Kejari Muara Enim Buru Oknum LSM

Palembang, Gatra.com- Dua terdakwa korupsi Rehab jalan Desa Harapan Jaya Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019 Hasbullah PPK ASN dinas PUPR Muara Enim, lalu Alex Sandri petugas pelaksana lapangan (PPL) diganjar pidana tiga tahun penjara.

Dalam amar putusan majelis hakim diketuai Abu Hanifah SH MH, Senin (27/9) pada PN Klas 1 A khusus Tipikor menilai bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi yakni memperkaya diri sendiri dengan cara bersama-sama.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun penjara, denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan,” tegas Abu Hanifah.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan pidana tambahan kepada terdakwa wajib mengganti kerugian negara untuk terdakwa Hasbullah sebesar Rp30 juta, sementara terdakwa Alex Sandri sebesar Rp50 juta.

Apabila tidak sanggup dibayarkan dalam jangka waktu sabulan setelah putusan inkrah, dapat diganti dengan pidana penjara kepada terdakwa Hasbullah selama dua bulan serta untuk Alex Sandri selama tiga bulan kurungan.

Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH MH didampingi oleh Febri SH, yang kala itu menuntut agar para terdakwa dapat dipidana penjara selama lima tahun.

Atas putusan itu baik JPU Kejari Muara enim serta para terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing mengatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut

Usai sidang, advokad Supendi SH MH penasihat hukum terdakwa Hasbullah, mengatakan cukup puas dengan putusan majelis hakim yang ternyata lebih rendah dari tuntutan JPU.

“Atas putusan majelis hakim kami terima. Sebab itu kami menilai putusan sudah sangat sesuai, hukumannya pun lebih rendah dari tuntutan JPU,” ujar Supendi yang diwawancarai usai persidangan.

JPU Kejari Muara Enim Arie Prasetyo SH menjelaskan nelum menuntukan sikap dengan pikir-pikir, dikarenakan akan melaporkan terlebih dahulu dengan atasan.

Arie Prasetyo SH yang juga Kasi Pidsus Kejari Muara Enim, mengungkapkan dalam perkara ini juga terungkap fakta bahwa ada pihak lain atau oknum LSM yang diduga turut serta menikmati aliran dana dari proyek tersebut.

“Berdasarkan fakta persidangan bahwa perkara ini pada tingkat awal mulainya perkara bergulir, adanya dugaan memberikan semacam uang terhadap oknum LSM di Muara Enim berinisial SA, itu akan secara tegas akan kami tindak lanjuti segera untuk dproses secara hukum,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Muara Enim kepada awak media.

Perkara ini merupakan hasil penyelidikan Tim Pidsus Kejari Muara Enim atas laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan wewenang dan mark up salah satu proyek jalan di Dinas PUPR yang ada di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Muaraenim pada APBD induk Kabupaten Muaraenim tahun 2019 senilai Rp984.311.500, 00.

Dari hasil penyelidikan, setelah dilakukan perhitungan oleh tim Kejari Muaraenim terdapat selisih volume sebesar 253.07 m3 dengan jumlah kerugian negara jika dirupiahkan senilai Rp418 juta.

Untuk itu tim Penyidik Pidsus Kejari Muara Enim menetapkan tiga tersangka yakni Hasbullah selaku PPK ASN dinas PUPR Muara Enim, lalu Alex Sandri petugas pelaksana lapangan (PPL) serta satu orang Ahmad Badui selaku vendor pemenang proyek jalan CV Adimart dari Prabumulih yang saat ini masih DPO.

2099