Muara Enim, Gatra.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumel).
Penggeledahan merupakan tindak lanjut dari penetapan 10 anggota dewan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019, yang sebelumnya menjerat bupati, wakil bupati, ketua DPRD Muara Enim, dan Plt Dinas PUPR Muara Enim.
Tim penyidik KPK berjumlah 10 orang dibagi dua tim, menggeledah ruang kerja Komisi I, II, III, dan IV serta ruang rapat Banggar dan Banmus. Tim KPK tersebut tiba di gedung wakil rakyat menggunakan mobil Toyota Kijang Innova Reborn BG 1513 U, BG 1253 N, dan BG 1054 RA, Senin (27/9), pukul 08.30 WIB.
Pantauan di lapangan, penyidik KPK masuk ke kantor DPRD Kabupaten Muara Enim yang berada di kawasan Islamic Center dikawal aparat Kepolisian Polres Muara Enim dipimpin Iptu Yeri Gunawan.
Penggeledahan di gedung DPRD Muara Enim ini diduga untuk mengamankan berkas-berkas penting para wakil rakyat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Dinas PUPR Muara Enim. Awak media hanya bisa memantau perkembangan dari jauh.
Setelah 3,5 jam melakukan penggeledahan, tepatnya pukul 12.00 WIB, 10 orang tim penyidik KPK keluar gedung DPRD langsung menuju mobil dan meninggalkan kerumunan awak media.
Sekreratis DPRD Kabupaten Muara Enim, Lido Septontoni, ketika dikonfirmasi menjelaskan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruangan beberapa komisi dan ruang Banggar serta ruang Banmus. Dalam penggeledahan itu, kata dia, tidak ada berkas atau dokumen yang disita.
“Namun penyidik KPK meminta slip gaji 10 anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyerahan slip gaji 10 anggota dewan tertuang dalam berita acara,” ujar Lido.
Masih di tempat yang sama, kuasa hukum 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Khoirozi, mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut penetapan 10 orang anggota dewan sebagai tersangka untuk mencari barang bukti.
“Penyitaan hanya 10 item,” ujar Khoirozi usai mendampingi penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Meski 10 orang anggota dewan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan. Ke-10 orang anggota dewan tersebut, kata dia, pemeriksaannya sebagai tersangka akan dijadwalkan kembali.
“Lihat perkembagan, yang jelas kita bersama 15 advokat akan lakukan mendampingan. Jika nantinya ada yang dirugikan akan dilakukan upaya hukum,” katanya.
Adapun inisial 10 orang anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni ARK, AYS, FTH, INI, IJH, MDH, MRT, MHI, PRI, dan SBN.