Home Hukum Parkir Sembarangan, Mobil Tetangga Dibakar

Parkir Sembarangan, Mobil Tetangga Dibakar

Sragen, Gatra.com- Saking kesalnya mobil tetangga parkir di depan rumah, seorang warga Kampung Kauman Sragen Wetan Sragen, Jateng, Ahmad Nuryanto (52) membakarnya. Mobil jenis minibus itu dituangi cairan spirtus kemudian disulut korek api. 
 
Peristiwa itu diungkap Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dalam gelar barang bukti kasus di Mapolres, Senin (27/9). Pelaku juga dihadirkan berikut barang bukti perusakan mobil jenis minibus Mitsubishi Colt 1200 SS yakni cangkul, kaleng spirtus serta korek api gas. Dikatakan Kapolres, aksi main hakim sendiri itu terjadi pada Sabtu (25/9) pukul 03.30 WIB. 
 
"Tersangka menggunakan cangkul kemudian memecahkan kaca dan lalu menuang spiritus dan membakar menggunakan korek api," paparnya.
Mobil minibus milik tetangganya, Khomaidi (60) dianggap mengganggu karena sering diparkir tepat di depan halamannya.
 
Meski tidak sampai menutup akses keluar masuk halaman, namun itu dianggap mengganggu kenyamanan pelaku. Ia yang merasa sakit hati, memutuskan memberi pelajaran pemilik mobil yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil. "Motifnya pribadi," katanya.
 
Api yang tersulut cairan spirtus langsung membara di dalam mobil. Si jago merah melumat mobil itu sampai hanya menyisakan bangkai rangkanya. Kebakaran mobil bernopol AD 8552 MA itu membuat warga sekitar berhamburan keluar. Kerumunan kian diramaikan jemaah Masjid Kauman yang hendak menunaikan Salat Subuh berjamaah. 
 
Akibat aksi brutal itu, korban menderita kerugian material hingga Rp35 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP ayat 1 yaitu barangsiapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang/barang yang menimbulkan kebakaran atau ledakan atau banjir. "Akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. 
2508