Home Hukum Residivis Kurir Narkoba Diringkus, 200 Butir Ekstasi Disita

Residivis Kurir Narkoba Diringkus, 200 Butir Ekstasi Disita

Labuhanbatu, Gatra.com - Ewin (41) alias EPH, warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut, diringkus Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Minggu (26/9) sekira pukul 00.35 WIB.

Pria residivis pada bulan Februari tahun 2021 itu, kedapatan membawa sebanyak 200 butir pil ekstasi dengan berat 60 gram.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Senin (27/9) menjelaskan, EPH ditangkap saat melintas di jalan Sirandorung Rantauprapat setelah penyelidikan dilakukan.

"Pelaku diringkus personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu," terang Kasat Narkoba.

Diketahui diamankan dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis ekstasi 200 butir berat 60 gram, satu unit sepeda motor Honda Scopy nopol BK 6785 dan satu unit handphone warna hitam.

Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya sudah satu kali membawa ekstasi 20 butir dengan upah Rp450.000, sedangkan kedua dijanjikan Rp1.500.000.

Barang haram diperoleh dari seseorang yang ada di Kota Medan dan berhubungan melalui telepon selular. 

Perbuatan EPH, melanggar pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

251