Sukoharjo, Gatra.com - Sejak akhir bulan Agustus lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat di tempat umum. Dua pekan kemudian, aturan serupa diterapkan di swalayan dan pusat perbelanjaan mulai 14 September.
Namun penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan belum bisa diterapkan secara maksimal. Selain vaksinasi yang belum menyeluruh, juga masih banyak masyarakat yang belum memahami penggunaan aplikasi itu. Sehingga mayoritas masyarakat yang hendak berbelanja kebutuhan pokok kebingungan saat harus menggunakan aplikasi tersebut
Menyikapi kondisi itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Sukoharjo, Iwan Setyono mengaku perlu adanya evaluasi, khususnya penggunaan aplikasi PeduliLindungi di pusat perbelanjaan. Sebab beberapa pengunjung swalayan ada yang menunjukkan bukti fisik sertifikat vaksinasi terutama kalangan orang tua.
"Perlu evaluasi secara menyeluruh, khusus penggunaan aplikasi PeduliLindungi di swalayan," ungkap Iwan, Senin (27/9).
Meski begitu, Iwan memahami ada masyarakat yang tak bisa mengakses aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk ke fasilitas publik. Seperti kalangan masyarakat berusia 50 tahun ke atas yang belum sepenuhnya kenal dengan teknologi informasi.
Selain itu, belum semua masyarakat di Sukoharjo telah menerima vaksin Covid-19. Karena itu, Iwan meminta kepada pengelola swalayan dan pusat perbelanjaan cenderung memperketat penerapan protokol kesehatan.
"Kami tekankan agar protokol kesehatan lebih dikencangkan. Pengunjung wajib mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta diukur suhu tubuhnya menggunakan thermo gun sebelum masuk ke swalayan," katanya.
Dari pantauan Iwan, sejauh ini kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan kian meningkat. Mayoritas pedagang dan pengunjung pasar tradisional memakai masker saat bertransaksi.