Kairo, Gatra.com – Mesir akan mengenakan pajak kepada pembuat konten media sosial setelah terjadi peningkatan pendapatan karena lebih banyak warga mencari platform online, untuk mencari nafkah.
Otoritas pajak mengatakan "YouTuber dan blogger" yang berpenghasilan lebih dari 500.000 pound (US$32.000) atau sekitar Rp 9,7 miliar, setiap tahun akan dikenakan pajak. Pernyataan itu diungkapkan pihak otoritas sebuah pernyataan yang dikeluarkan, Sabtu, dikutip AFP, Minggu (26/9).
Sumber resmi menyebut, Mesir yang merupakan negara terpadat di dunia Arab, berpenduduk lebih dari 100 juta orang, telah mencapai tingkat penetrasi internet 60 persen.
Media sosial dibanjiri komentar setelah rencana pemberlakuan perpajakan.
“Penjual sayuran yang miskin dikenai pajak. Jadi kita juga bisa mengenakan pajak pada orang kaya,” tulis seorang pengguna Twitter di Mesir.
Meski ada komentar lain menyebut keputusan terbaru itu akan mendorong pembuat konten keluar dari negara itu.
“Jika pemerintah ingin mengenakan pajak kepada YouTuber, setidaknya pemerintah harus memberi kami internet yang lebih baik dan menghapus seluruh paket gigabyte yang terbatas,” kata seorang pengguna menimpali komentar di Twitter.
Mohamed al-Gayyar, seorang pejabat senior otoritas pajak, mencoba meredam tanggapan pada hari Minggu.
"Siapa pun yang mendapat untung di Mesir harus dikenai pajak yang adil, apa pun bidang pekerjaannya," katanya di televisi publik.
Namun pembawa acara televisi selebriti Amr Adib kembali mempertanyakan mengenai pendapatan.
“Berapa banyak blogger yang benar-benar ada di luar sana?” tanya penyanyi dan aktor populer itu.
“Menteri keuangan tahu betul bahwa ada jutaan orang yang tidak membayar pajak secara adil. Mereka menghindarinya,” katanya.
Sejak 2018, pihak berwenang telah mengawasi pengguna media sosial yang memiliki pengikuti lebih dari 5.000. Mereka juga dapat dituntut karena memposting “berita palsu.”