Home Hukum Mayoritas Peserta Aksi #ReformasiDikorupsi Dikenakan Pasal Karet

Mayoritas Peserta Aksi #ReformasiDikorupsi Dikenakan Pasal Karet

Jakarta, Gatra.com – Mayoritas peserta aksi #ReformasiDikorupsi pada tahun 2020 dikenakan Pasal 218 KUHP yang kerap disebut "pasal karet". Aksi ini merupakan penolakan atas sejumlah rancangan undang-undang yang dibuat oleh pemerintah.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), Oky Wiratama, menyebutkan bahwa dikenakannya Pasal 218 terhadap massa aksi termasuk dalam peristiwa pelanggaran prinsip hak atas peradilan yang adil (unfail trail). Dalam aksi ini, Tim Advokasi untuk Demokrasi menemukan unfair trail lain, seperti penangkapan sewenang-wenang, kekerasan, penyiksaan, dan intimidasi dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi aksi.

Oky menuturkan, pihaknya mendampingi Sultan Farel Rizky di pengadilan karena dikenakan Pasal 218 KUHP. Farel ditangkap polisi saat sedang makan. Mengutip BBC Indonesia, Farel hanya menonton aksi tersebut.

Polisi tidak membebaskan Farel karena bukan mahasiswa. Ia diketahui sebagai karyawan swasta. “Diputus bersalah [oleh pengadilan] dengan Pasal 218 KUHP,” ucap Oky dalam webinar pada Minggu (26/9).

Adapun bunyi Pasal 218 KUHP adalah sebagai berikut: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Menurut Oky, Pasal 218 KUHP merupakan pasal multitafsir yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi. “Jadi sangat 'karet' kalau kita lihat di sini,”ucap Oky.

Oky berujar bahwa Pasal 218 KUHP ini masuk dalam draft akhir Rancangan KUHP yang berkemungkinan akan disahkan. Menurutnya, koalisi masyarakat sipil harus mengawal hal ini.

Dalam temuannya, Oky juga menyebutkan bahwa pihaknya menerima 390 pengaduan dari peserta aksi #ReformasiDikorupsi yang mengalami penangkapan sewenang-wenang, kekerasan, penyiksaan, dan lain sebagainya.

119