Jakarta, Gatra.com- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (27/09). Kedatangannya hari ini adalah untuk pemeriksaan terkait pelaporannya terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Berdasarkan pantauan Gatra.com pada Senin (27/09), Luhut mendatangi Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.30 WIB. Ia didampingi oleh Kuasa Hukumnya Juniver Girsang.
Juniver menyebutkan bahwa hari ini Luhut ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait Berita Acara Pemeriksaan. "Untuk diminta keterangan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan, ya," ucap Juniver melalui pesan singkat pada Minggu (27/09).
Luhut sebelumnya melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/09). Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dalam video di YouTube Haris Azhar.
Juniver menyebutkan bahwa terdapat 3 pasal yang dilaporkan oleh Luhut. Laporan tindak pidana ini menyangkut Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Menurut Juniver, pelaporan ini dilakukan karena terlapor tidak menanggapi kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan mereka soal Luhut yang dinilai tidak benar.
"Tentu Luhut dalam hal ini pribadinya, menggunakan haknya untuk proses hukum supaya nanti di proses hukum ini inilah dibuktikan apa benar pernyataannya itu, apa tidak,"tutur Juniver di Polda Metro Jaya berdasarkan rekaman suara yang diterima Gatra pada Rabu (22/09).
Dalam kesempatan tersebut, Luhut juga memberikan pernyataan serupa mengenai alasan menempuh jalur hukum. Pihaknya sudah meminta terlapor untuk menyatakan maaf dua kali, tetapi tidak dilakukan.
"Saya udah minta dua kali untuk minta maaf, tidak mau minta maaf, ya, sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan," katanya.
Sebelumnya, pihak Luhut sudah melayangkan kali 2 somasi kepada kedua terlapor pada tanggal 26 Agustus dan 2 September 2021. Adapun perkara ini bermula dari konten YouTube yang diisi Haris Azhar dan Fatiya dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di channel YouTube Haris Azhar.
Dalam video ini disebutkan bahwa adanya temuan dari gabungan organisasi masyarakat terkait bisnis petinggi atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Di dalam video tersebut, Fatia berujar bahwa perusahaan PT Tobacom Del Mandiri terlibat dalam bisnis tambang di Blok Wabu. PT Tobacom Del Mandiri menurutnya anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut. "Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia.
Dalam siaran pers di Pusaka.or.id pada 12 Agustus 2021, terdapat laporan dari gabungan organiasi masyarakat berjudul Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya. Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi relasi antara konsensi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan dengan kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Dalam laporan ini, terdapat 4 perusahaan yang teridentifikasi, 2 di antaranya perusahaan itu merupakan konsensi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan Luhut.