Purworejo, Gatra.com - Warga pemilik lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, yang baru saja memenangkan gugatan PMH, terpaksa memasang patok pada lahan sengketa tersebut. Mereka kesal karena para tergugat yaitu, Kantor ATR BPN Kabupaten Purworejo serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Sih Wiryadi & Rekan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah.
Warga yang tergabung dalam paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) memasang patok bambu dan pita garis kuning hitam di lahan mereka, Desa Guntur, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Minggu siang (26/9). Mereka merasa didzolimi karena sudah membantu dan mendukung proyek bendungan tertinggi di Indonesia itu, tapi lahannya tak kunjung dibayar.
"Tolong hak kami diberikan. Ketika kami sudah totalitas membantu dan mendukung tapi diperlakukan tidak adil, semena-mena, bahkan dilaporkan menghambat kerja PT (kontraktor). Kami sangat membantu, bahkan pengumpulan berkas tanah warga terdampak kami yang mengumpulkan," kata Eko Siswoyo, dalam orasinya di hadapan ratusan warga sebelum pematokan.
Ada 174 bidang milik 154 warga Desa Guntur yang menjadi obyek sengketa, rencananya akan dibangun spillway atau saluran pelimpah. Pematokan simbolis di akses jalan masuk proyek di atas tanah milik Tri Wahyudi, Gunawan S, Yumarkah dan Suryanto. Tanah keempat orang tadi juga belum masuk penlok (penetapan lokasi).
"Tanah saya 1.022 meter yang masuk dalam penlok, yang dipatok ini jalan akses ke area spillway, tidak masuk penlok, panjangnya saya tidak ingat. Dulu pernah dapat kompensasi sebanyak Rp40 ribu permeter. Tapi hingga kini hampir tiga tahun tidak pernah lagi diberi apa pun," jelas Gunawan.
Dalam berita acara sewa yang dimiliki Gunawan, disebutkan pembayaran (masa sewa) akan dilakukan tiap tahun. "Kami ingin ada kepastian, masuk penlok atau tidak," tambah Gunawan.
Dengan pematokan tanah ini, pengerjaan proyek oleh PT Waskita Karya tidaklah terhenti. Kendaraan proyek tetap bisa masuk melalui lahan perhutani di dekat obyek wisata Bukit Besek.
Sementara itu, Kasi PHP Kantor ATR BPN Purworejo, Tukiran yang dihubungi membenarkan pihaknya banding. "Kami banding karena putusan kabur tidak bisa dilaksanakan," pungkas Tukiran.