Pati, Gatra.com - Jajaran Polres Pati lagi-lagi menggrebek tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebanyak puluhan orang pun terjaring dalam operasi, Sabtu (25/9) dini hari. Kabag Ops Polres Pati, Kompol Sugino mengatakan, sebanyak 34 orang yang terdiri dari perempuan pemandu karaoke (PK), karyawan, dan pengunjung tertangkap beraktivitas di dalam Karaoke Citra di komplek Stasiun Lama Puri, Kecamatan Pati Kota.
"Kita temukan satu karyawan, sembilan PK dan 24 pengunjung. Kita lakukan pendataan dan pembinaan, selain sanksi tentunya," ujarnya mewakili Kapolres Pati AKBP Christian Tobing.
Sesuai peraturan yang berlaku, sanksinya pengelola karaoke didenda Rp1 juta, sementara pengunjung dan PK didenda Rp100 ribu. "Semua masyarakat agar dapat memahami kondisi yang ada saat ini. Baik aparat maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengatur kebijakan sedemikian rupa agar penyebaran Covid-19 tidak meluas," imbuhnya.
Tidak hanya itu, mereka yang terjaring juga dites swab. Pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani, pihaknya bakal terus menertibkan tempat-tempat karaoke yang nekat buka. "Kami akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada mereka yang terjaring razia. Dan kami imbau agar kedepan tidak mengulangi hal serupa," tandasnya.