Batam, Gatra.com- Badan Pengusahaan (BP) Batam menerima penghargaan sebagai Wajib Pajak Pemungut dengan Kontribusi Setoran Pajak Terbesar Periode Januari sampai Agustus 2021 dari Kantor Wilayah DJP Kepri. Penghargaan ini secara simbolis diserahkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dalam rangkaian Peringatan Hari Jadi Provinsi Kepri Ke-19, di Gedung Daerah, Tanjung Pinang, pada Jumat pagi (24/09/21).
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait pada kesempatan terpisah mengapresiasi penghargaan yang diterima pihaknya. Menurutnya, hal itu sebagai wujud ketaatan dan komitmen BP Batam mendukung pembangunan nasional melalui pemotongan atau pemungutan pajak.
“Kami sangat mengapresiasi penghargaan yang diterima BP Batam. Selain kami mencapai target kinerja dan menjalankan program berdaya saing, BP Batam juga tetap memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Tentu ini sebagai wujud kontribusi positif BP Batam terhadap negara” kata Ariastuty.
Ia pun berharap agar pembangunan bisa terus berjalan simultan, dan capaian yang telah diperoleh dapat tetap dipertahankan bagi wajib pajak khususnya BP Batam. Menurutnya, ini merupakan tantangan BP Batam untuk terus meningkatkan pelayanan dan memenuhi kewajiban wajib pajak secara konsisten.
Saat menyampaikan sambutan, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menyampaikan kinerja pemerintah daerah dalam upaya membantu masyarakat. Harapannya, pemulihan ekonomi Kepri berangsur baik. Perekonomian Kepri tumbuh 6,9% pada kuartal (triwulan) kedua 2021 dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Ekonomi Kepri sempat mengalami kontraksi -6,6% di masa pendemi. (*)