Jakarta, Gatra.com - Jajaran pengurus Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) menyerahkan draf dan naskah akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (23/9). Penyerahan draf RUU ini menjawab proses advokasi yang panjang dengan berbagai stakeholder, organisasi masyarakat dan fraksi fraksi di DPR RI. Kedatangan Pengurus MFI ditemui langsung oleh Pimpinan Badan Legislasi DPR RI.
Pertemuan di gedung parlemen DPR RI, Jakarta, dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dari fraksi Gerindra, Wakil Ketua M. Nurdin dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua Willy Aditya dari Nasdem, Wakil Ketua Ibnu Multazam dari PKB dan anggota Baleg lainnya.
Sedangkan delegasi MFI yang hadir yakni Ketua MFI Mufti Djusrur, dan anggota MFI lainnya Fidi Setyawan dan Ahmad Subagyo.
Setelah melakukan konsultasi, delegasi Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) menyerahkan draf dan naskah akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran kepada Ketua Baleg RI disaksikan para wakil ketua dan anggota baleg.
"Kami dari MFI menyerahkan secara resmi draf dan Naskah Akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran kepada pimpinan Baleg DPR RI. Semoga proses selanjutnya bisa segera digulirkan" ujar Mufti Djusrur, Sabtu (25/9) dalam keterangan tertulisnya kepada Gatra.com.
Ia menyebutkan pertemuan antara MFI dengan Baleg DPR RI tersebut merupakan tahapan proses politik yang penting dalam pengesahan RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran menjadi undang-undang.
Dengan semakin cepat disahkannya RUU tersebut, maka permasalahan Farmasi di Indonesia akan semakin cepat teratasi. Ia berharap RUU ini menjadi tonggak perjuangan bangsa Indonesia dalam menggapai Kemandirian Farmasi Nasional secara bertahap.
Sedangkan Achmad Subagiyo menegaskan, draf dan naskah akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran sebagai salah satu jawaban atas sejumlah persoalan yang kerap dialami oleh apoteker.
"Penyelenggaraan praktik Keapotekaran harus dilindungi UU, sebab penyelenggaraan praktik keapotekeran merupakan upaya untuk menjamin aspek keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu perbekalan farmasi yang beredar, ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan perbekalan farmasi," kata Subagiyo.
Menurutnya dengan peraturan perundang-undangan ini maka perlindungan masyarakat dari penggunaan obat yang memiliki efek negatif dapat lebih terjamin.
"Ini untuk mendorong kemandirian di bidang farmasi melalui pemanfaatan sumber daya dalam melalui penelitian dan pengembangan sediaan farmasi, dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya," jelas Subagiyo.
Sementara itu, Fidi Setyawan menjelaskan, perjalanan draf dan naskah akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran hingga resmi diterima Badan Legislasi DPR RI sudah berlangsung sejak 2019 dengan berbagai pihak.
"Proses RUU ini masih panjang, sehingga memerlukan kekompakan seluruh elemen farmasi dan apoteker di Indonesia. Sumbang saran dari semua pihak dapat disampaikan ke MFI. Kami berharap para apoteker bisa mendukung RUU ini," tutup Fidi.