Home Kesehatan Klinik Pratama ini Gratiskan Pasien Tak Mampu

Klinik Pratama ini Gratiskan Pasien Tak Mampu

Purworejo, Gatra.com – Keberadaan institusi kesehatan seperti rumah sakit dan poliklinik, memegang peranan penting dalam mendukung terwujudnya peningkatan akses kesehatan masyarakat. Pemerintah daerah diketahui telah memiliki berbagai institusi kesehatan mulai dari RSUD, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, maupun Poliklinik Desa.

Namun dengan berbagai keterbatasan yang ada, institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah itu belum bisa melayani seluruh lapisan masyarakat secara optimal. Hal tersevyt disampaikan oleh Wakil Bupati Purworejo, Yuli Hastuti saat membuka Klinik dan Apotik Pratama Bima Husada yang terletak di Jalan Kutoarjo-Purworejo, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (24/9).

"Keberadaan institusi kesehatan yang dikelola swasta sangat penting dan strategis dalam membantu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Terlebih dengan adanya beberapa proyek besar seperti pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kabupaten Kulonprogo, tentunya ke depan membutuhkan infrastruktur pendukung yang memadai termasuk dalam hal pelayanan kesehatan," kata Yuli.

Pemilik Klinik Pratama Bima Husada, dr. Muhammad Bima Nugraha menjelaskan bahwa, saat akan membuka tempat usaha ia telah melakukan survei. 

“Di wilayah Kecamatan Bayan ini ada dua Puskesmas, tapi klinik ataupun dokter praktik belum ada. Jika warga tidak terlayani, maka mereka akan berobat ke Purworejo. Saya ingin membantu agar warga tidak perlu lagi berobat jauh-jauh ke Purworejo," ucap dr. Bima usai peresmian.

Klinik tersebut akan membuka layanan mulai hari ini, Sabtu (25/9). Ada dua dokter umum dan satu dokter gigi yang siap melayani pasien.

"Kami memberikan layanan gratis bagi warga tidak mampu cukup dengan menunjukkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Kerja sama dengan BPJS Kesehatan juga sedang kami rintis, saat ini sedang proses kredensialing dengan BPJS," jelas dr. Bima.

Sebagai informasi, kredensialing merupakan suatu kegiatan dari BPJS Kesehatan untuk melakukan kualifikasi fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dengan peninjauan dan penyimpanan data-data fasyankes berkaitan dengan pelayanan profesinya. Ini mencakup lisensi, riwayat malpraktek, analisa pola praktek dan sertifikasi, serta proses evaluasi untuk menyetujui atau tidak kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

570