Jakarta, Gatra.com – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK sejak awal September 2021 meningkatkan status perkara ini ke penyidikan.
"Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain, maka Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rumah tahanan negara Polres Jakarta Selatan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9).
Dalam perkara ini, Tim Penyidik yang dipimpin oleh Direktur Penyidikan KPK dikarenakan Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Setyo Budiyanto melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Azis Syamsuddin dengan langsung mendatangi kediamannya yang berada di Jakarta Selatan.
"Mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan pada hari Jumat kemarin. Karena yang bersangkutan memberikan keterangan pada KPK bahwa yang bersangkutan sedang menjalani isolasi mandiri sebab sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19 maka KPK mengonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik dengan melibatkan tenaga medis," jelas Firli.
Hasil pengecakan kesehatan terhadap Azis berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan non-reaktif Covid-19 sehingga bisa dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
"Kami sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dilakukan AZ. Karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat, tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut," ujar Firli.