Banyumas, Gatra.com – Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk melakukan kerja keagrariaan.
Kepala Pertanahan Kabupaten Banyumas, Supaat mengatakan GTRA bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran. Selain itu, kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Supaat menyebut reforma agraria juga akan menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan ketahanan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup.
GTRA dibentuk melalui SK Bupati Banyumas Nomor 050/77/Tahun 2021 Tanggal 5 Februari 2021 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria, serta SK Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas Nomor 20/SK-33.02.NT.02/II/2021 Tanggal 18 Februari 2021 tentang Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2021.
“Penyusunan SK Bupati untuk Penetapan Lokasi Pilot Project Kampung Reforma Agraria di Desa Kalisari Kecamatan Cilongok,” katanya, dalam keterangan tertulis, Jumat malam (24/9).
Dia menjelaskan, identifikasi dan Inventarisasi Tanah Obyek Reforma Agraria dilaksanakan di 3 desa Yanu, Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen seluas 14 3 Ha. Kemudian, Desa Sokawera, Kecamatan Somagede seluas Lahan Barat 7,4 Ha dan Lahan Timur 14,3 Ha, Desa Somagede Kecamatan Somagede seluas 9,1 Ha.
“Sampai saat ini telah ditaksanakan tahap identifikasi, inventarisasi dan Verifikasi Bidang Tanah Lokasi calon TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria) sementara menunggu hasil dari BBWS untuk lokasi di Desa Cindaga,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, dengan luas wilayah 132.758 Ha dengan jumlah bidang tanah kurang lebih 1.076.945 (NOP tahun 2019) bidang, bidang tanah yang yang terdaftar di Banyumas baru sebanyak 524. 730 bidang (48,72 persen) dan belum tercatat sebanyak 552.215 bid (51,28 persen).
Dia juga menarget melalui Roadman Pro Strategis PTSL di Kabupaten Banyumas pada tahun 2025 semua bidang tanah sudah terdaftar atau bersertifikat dengan target peta bidang per tahun kurang lebih 115.085 bidang dan target SHAT pertahun kurang lebih 118.460 bidang.
“Pada Tahun Anggaran 2021 Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas mendapatkan target untuk Pendaftaran Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 40.000 peta bidang dan target SHAT (sertifikat hak atas tanah) sebanyak 102.580 bidang, di lokasi 73 desa 18 Kecamatan,” katanya.