Karanganyar, Gatra.com - Tata kelola keuangan daerah kurang memungkinkan membiayai pembangunan di desa secara ideal. Sehingga, stakeholder di desa perlu memperjuangkan pembangunannya bersumber non-APBDes.
“Dana Desa sudah tidak memungkinkan lagi dipakai belanja modal alias membangun. Semua terserap ke penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Maka, desa harus pintar-pintar meraih anggaran non-APBDes seperti dari aspirasi Dewan maupun langsung ke pak Bupati,” kata Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo kepada Gatra.com di ruang kerjanya, Jumat (24/9).
Dalam catatannya, pembangunan daerah yang didanai belanja modal relatif kecil di APBD 2021, yakni sekitar Rp223 miliar. Padahal idealnya Rp600 miliar lebih. Itu belum termasuk pembangunan yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK). Belanja pembangunan seperti pembuatan jalan, rehab gorong-gorong, dan sebagainya.
Dikatakan, keuangan daerah kurang bisa merealisasikan usulan masyarakat yang mayoritas pembangunan fisik. Ia memperkirakan butuh dana sekitar Rp50 miliar hanya untuk merealisasikan usulan di satu kecamatan saja. Padahal di Kabupaten Karanganyar terdapat 17 kecamatan.
Ia berharap dana aspirasi Dewan lancar dialokasikan pemerintah, sehingga dapat membantu pembangunan di desa.
Sementara itu untuk memaksimalkan pembangunan secara adil, Bagus mengatakan pemerintah daerah kesulitan membagi anggaran ke pos kegiatan secara ideal.
Ia menyebut alokasi penggunaan dana di APBD perubahan 2021 sudah diatur Permendagri no 64 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2021. Sehingga, tim anggaran dan badan anggaran terbatas menata dana yang tersedia.
“Yang riil kita atur di perubahan ini hanya Rp22 miliar. Selebihnya dikonsentrasikan ke bidang kesehatan. Untuk ongkos perekrutan PPPK dan CPNS saja dibebankan daerah melalui DAU,” katanya.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kurniadi Maulato mengatakan belanja daerah dilaksanakan sesuai program prioritas. Pemerintah daerah terpaksa mengeliminasi sejumlah kegiatan agar mencukupi.
Disebutkan, pendapatan transfer yang semula ditetapkan Rp1,654 triliun menurun Rp31,151 miliar atau turun 1,88 persen. Belanja tak terduga yang dipakai menangani Covid-19 dianggarkan Rp10 miliar pada APBD penetapan. Namun di RAPBD perubahan dikurangi Rp1,2 miliar atau tutun 12 persen.