Kudus, Gatra.com - Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai miliaran rupiah yang diangkut truk Fuso di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Pati, Kamis (23/9) malam.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dikemas tanpa dilekati pita cukai dengan merek Pasti Pas itu, diperkirakan senilai Rp1.224.000.000 dan berpotensi merugikan negara Rp804.384.000.
"Sebangak 1.200.000 batang rokok ilegal itu telah kita amankan di Kantor Bea Cukai Kudus. Termasuk satu sarana pengangkut Truk Mitsubishi Fuso dan sang sopir berinisial W (49)," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Jumat (24/9).
Digagalkannya peredaran rokok ilegal tersebut bermula, ketika Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi tentang adanya sarana pengangkut berupa truk yang diduga mengangkut Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal dari wilayah Kudus.
"Tim langsung bergegas untuk menyisir Jalan Raya Pati - Surabaya (JLS Pati) dan berhasil menemukan truk tersebut sedang berada di tempat tambal ban pada pukul 22.00 WIB. Selanjutnya sopir dan truk langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.