Pati, Gatra.com- Jajaran Polres Pati kembali menggrebek tempat hiburan malam di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang masih saja bandel beroperasi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tidak hanya menciduk sejumlah orang yang sedang asik berdendang, polisi juga mengamankan ratusan minuman keras (Miras) di lokasi, Jumat (24/9) dini hari.
Kapolres Pati, AKBP Christian Tobing mengatakan, adapun tempat hiburan yang dikosek adalah Biljee Cafe & Karaoke turut kawasan Pecinan Pati. Sebanyak 10 orang perempuan pemandu karaoke alias Putri Karaoke (PK), pengunjung, dan pegawai diamankan dalam operasi.
"Selain mengamankan orangnya, kita juga melakukan penyitaan minuman keras, yang tentunya ini nantinya kita proses bersama dengan pemerintah daerah (Pemda). Ada 131 botol miras yang kita amankan," ujarnya di lokasi.
Untuk mengelabuhi petugas, tempat karaoke itu seolah tutup dari luar. Hanya saja, setelah masuk ke dalam aktivitas khas dunia malam sangat kental. "Tadinya dari luar kelihatannya tidak ada kegiatan. Kemudian ada informasi dari masyarakat masih ada kegiatan di tempat ini. Oleh sebab itu, tadi dicek satuan tugas Covid-19 kemudian ditemukan kegiatan di dalam," jelasnya.
Sesuai aturan, khususnya di masa PPKM level 2 di Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani. Kegiatan berkerumun belum diperbolehkan. Terlebih tempat hiburan malam. Namun tempat karaoke berkedok cafe di kawasan pecinan yang tak berizin dan tetap beroperasi di masa PPKM.
"Sesuai dengan aturan belum boleh ada kegiatan karaoke ataupun kegiatan hiburan malam, di sini ditemukan adanya masyarakat yang melaksanakan kegiatan hiburan malam dan minum minuman keras," beber Kapolres.