Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih tidak diteken selama 2 tahun terakhir sampai sekarang. Ia menilai, hal itu merupakan sesuatu yang sangat berbahaya.
"Sebetulnya menurut saya ini sesuatu yang sangat berbahaya," ujar Sunu, via Zoom dalam webinar ISED series ke-16 bertajuk "Membangun Ekosistem Keuangan Digital Indonesia Masa Depan: Tantangan dan Potensi", yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube ISED Official pada Kamis malam, (23/9).
Alasannya, karena hampir semua pihak saat ini mengumpulkan data serta tidak ada yang mengatur bagaimana data itu harus diperlakukan dan bagaimana apabila ada yang menjembatani terhadap data itu sendiri. "Dan kita semua tahu bahwa the power full of digital technology [kekuatan penuh teknologi digital] saat ini seperti apa, dari teknologinya, termasuk penggunaan data itu, mereka bisa melakukan segala sesuatu apabila mereka memiliki data pribadi," sambung Sunu.
"Jadi, potensi resiko sebenernya sangat besar tetapi sayangnya pemerintah sampai saat ini dan DPR [Dewan Perwakilan Rakyat] belum mengesahkan [RUU PDP]," imbuhnya.
Di samping itu, Sunu mengatakan jika berbicara soal financial technology (fintech), maka semuanya akan berujung pada masalah data. Oleh sebab itu, perlindungan data pribadi merupakan sesuatu yang krusial karena berbicara masalah trust atau kepercayaan.
"Nah, ini menurut saya tantangan terbesar apabila kita ingin membangun suatu ekosistem keuangan digital yang kuat ke depan. Jadi, basisnya adalah perlindungan data pribadi," ungkapnya.