Home Hukum Kasus Perusakan Makam Muslim Berakhir Manis

Kasus Perusakan Makam Muslim Berakhir Manis

Sukoharjo, Gatra.com- Kasus perusakan batu nisan di pemakaman muslim Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, diselesaikan secara damai. Kedua belah pihak yakni ahli waris yang nisannya rusak telah bertemu dengan pengelola makam.

Camat Polokarto Heri Mulyadi, Kapolsek Polokarto AKP Sriyadi, serta Danramil 11/Polokarto Kapten Inf Bahrun memfasilitasi pertemuan antara Mustaqim, ahli waris yang nisannya rusak dengan Supriyanto, salah satu pengurus di Pemakaman Muslim Polokarto. Pertemuan tersebut digelar di Balai Desa Polokarto, Kamis (23/9).

"Beberapa waktu lalu, ada pemberitaan makam yang dirusak. Untuk itu, para pihak difasilitasi muspika. Tadi sudah bertemu dan sudah ada solusi. Monggo, sudah ada Pak Supriyanto dari pengurus makam muslim dan Pak Mustaqim dari ahli waris," kata Heri membuka acara konferensi pers di balai desa setempat.

Mustaqim mengatakan, dia mewakili keluarga memohon maaf atas adanya pemberitaan yang kurang berkenan bagi pengurus dan pengelola Pemakaman Muslim Polokarto. Sebelumnya, Mustaqim memang merasa geram karena nisan yang dipasang di makam ayahnya ditemukan dalam kondisi rusak.

"Saya memohon maaf kepada pihak forum pengelola makam muslim. Bahwa di Pemakaman Muslim Polokarto sudah ada aturan dan larangan-larangannya. Terkait adanya pemberitaan itu, kemarin emosi sesaat kami," kata Mustaqim.

Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa batu nisan terlepas dari gundukan makam. Batu nisan tersebut ada yang kondisinya sudah hancur dan terbelah.

Sementara itu pengurus Forum Komunikasi Masjid Mushala Mojo (FKMMM) selaku pengelola pemakaman muslim Polokarto Supriyanto menjelaskan, peristiwa perusakan makam sudah terjadi sekitar tiga bulan lalu. Namun, baru mencuat setelah ada ahli waris yang melakukan takziah mengetahui batu nisan yang ada di makam keluarganya ikut dirusak. "Kebetulan (ahli waris) ketemu saya sudah saya beri penjelasan kalau ini kejadian sudah sekitar tiga bulan yang lalu," jelasnya.

Sampai dengan saat ini, lanjut Supriyanto, belum tahu siapa pelaku dibalik perusakan batu nisan di pemakaman muslim. Supriyanto menuturkan, selama ini makam-makam di pemakaman muslim tidak diberi nama, melainkan hanya diberikan tanda berupa nomor urut.

Adapun sejumlah aturan yang ada di Pemakaman Muslim Polokarto, yakni adanya larangan mendirikan bangunan diatas bangunan dalam berupa apapun, lalu dilarang mendirikan kijing dan memberi nama yang bersangkutan, dilarang menggunakan, dan memakai bunga-bunga untuk proses pemakaman dan ziarah kubur.

Selanjutnya para wanita dilarang ikut mengantar jenazah ke pemakaman, para wanita yang akan ziarah kubur wajib menggunakan busana muslimah serta tidak boleh melakukan perbuatan-perbuatan bid'ah di pemakaman. 

Menanggapi hal tersebut, Polres Sukoharjo melalui Polsek Polokarto mempertemukan kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga dan pihak pengelola makam sama-sama meminta maaf dan setuju untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan kekeluargaan.

Mengutip penjelasan Supriyanto, Kapolsek Polokarto AKP Sriyadi mengatakan, sebenarnya makam muslim tersebut bukan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang memperbolehkan siapapun dimakamkan di sana.

"Untuk dapat dimakamkan di tempat itu, syaratnya sudah jelas harus muslim dan harus patuh dengan ketentuan yang sudah dibuat oleh pengelola makam. Pengelola makam berhak menertibkan jika ada penambahan bangunan tertentu," terangnya.

Terpisah, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menyampaikan, penyelesaian secara restorative justice diambil karena hanya terjadi kesalah pahaman.

"Tentu kita dorong untuk penerapan restorative justice. Karena ini masalah mungkin perjanjian dari pihak keluarga belum paham akan hal itu. Tapi sebenarnya itu sudah menjadi aturan untuk dimakamkan di tempat itu," tandasnya.

1615