Home Hukum Operasi Patuh Jaya, 2.600 Kendaraan Ditindak

Operasi Patuh Jaya, 2.600 Kendaraan Ditindak

Jakarta, Gatra.com - Dirlantas (Direktur Lalu Lintas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa lebih dari 2.600 kendaraan yang melanggar aturan di Operasi Patuh Jaya. Operasi ini berlangsung sejak Senin (20/09) hingga 3 Oktober mendatang.

"Untuk beberapa pelanggaran tersebut, kemarin saja sudah lebih dari 2.600 kendaraan yang kita tindak,"ucap Sambodo dalam siaran di YouTube Polda Metro Jaya pada Kamis (23/09).

Sambodo menjelaskan bahwa 2.600 pelanggaran tersebut terdiri dari seluruh pelanggaran seperti pelanggaran rambu lalu lintas, ganjil-genap, tidak menggunakan helm, melawan arus dan lain sebagainya. Petugas rata-rata melakukan 400-500 penindakan per hari.

Dalam operasi ini, terdapat pelanggaran-pelanggaran yang menjadi perhatian khusus dari Polda Metro Jaya yaitu knalpot bising, balap liar, dan penggunaan rotator dan sirine bagi kendaraan.

Terkait pelanggaran rotator, Sambodo menuturkan, terdapat 71 kendaraan yang ditilang. Selain ditilang, petugas memerintahkan untuk mencopot rotator. Menurutnya, rotator hanya untuk kendaraan dinas, terkecuali kendaraan dinas dengan pelat nomor kendaraan berwarna hitam.

"Rotatornya juga dicopot, kenapa?  Karena rotator itu hanya dapat digunakan untuk kendaraan dinas, bukan untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas yang menggunakan pelat hitam maka disamakan dengan kendaraan pribadi,"tutur Sambodo.

Jumlah personel yang terlibat dalam operasi ini adalah 3.070 personel. Personel ini terdiri dari Satgas dan Satgaspres. Sambodo menuturkan pelaksanaan operasi ini diisi patroli berskala besar, pembubaran kerumunan, pembagian masker, dan kampanye 3M.

"Karena Operasi Patuh Jaya 2021 ini ada 2 tujuannya yaitu meningkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan dan meningkatkan kepatuhan terhadap disiplin berlalu lintas, "tutur Sambodo. Untuk disiplin berlalu lintas, kata Sambodo, sisi petugas melakukan kegiatan-kegiatan preemtif dan preventif.


 

119