Home Kesehatan Badan POM Tidak Anjurkan Susu Kental Manis Dikonsumsi Hidangan Tunggal

Badan POM Tidak Anjurkan Susu Kental Manis Dikonsumsi Hidangan Tunggal

Jakarta, Gatra.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menyatakan bahwa susu kental manis (SKM) tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu.

Namun, SKM dapat digunakan sebagai toping, pelengkap, atau campuran pada makanan maupun minuman seperti roti, martabak, kopi, teh, dan sejenisnya.

“Sekalipun termasuk sebagai produk susu, SKM tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi,” ungkap Badan POM dalam keterangan resmi, Kamis (23/9).

Badan POM menambahkan, SKM juga tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu dan tidak cocok dikonsumsi bayi sampai usia 12 bulan. Karena itu, masyarakat diminta bijak dalam mengonsumsi SKM dengan memperhatikan kandungan gizi, termasuk kandungan gula pada label informasi nilai gizi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 menyatakan bahwa total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gram atau dapat disetarakan dengan empat sendok makan.

“SKM adalah produk susu yang memiliki karakteristik kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5%. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan dan Codex Standard for Sweetened Condensed Milk (CXS 282-1971 Rev. 2018),” jelas Badan POM.

Sesuai Pasal 67 Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2021, pelaku usaha dilarang mencantumkan pernyataan, keterangan, tulisan, gambar, logo, klaim, dan/atau visualisasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Aturan itu melarang pencantuman pernyataan atau visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Kemudian, juga tidak boleh mencantumkan pernyataan atau visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia lima tahun pada susu kental dan analognya.

253

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR