Jakarta, Gatra.com - Enam orang dijadwalkan untuk diperiksa oleh Direktorat Kriminal Umum di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (23/09). Pemeriksaan ini terkait dengan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang menyebabkan puluhan narapidan tewas mengenaskan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Kepala Sub Bagian Umum dari Lapas tersebut termasuk yang akan diperiksa.
"Yang bersangkutan keduanya ini sudah pernah diperiksa, di BAP, tapi kita panggil lagi ulang untuk penambahan di BAP-nya,"ucap Yusri di YouTube Polda Metro Jaya pada Kamis (23/09).
Polisi juga melakukan BAP terhadap seseorang berinisial BB. Menurut Yusri, BB adalah orang yang memasang listrik di Lapas tersebut.
Yusri juga menuturkan, polisi memeriksa 3 saksi ahli. Selain itu, garis polisi di tempat kejadian perkara juga menurutnya sudah dilepas.
"Kemudian ada 3 lagi saksi ahli yang akan kita panggil untuk kita lakukan pemerikaan hari ini. Jadi 6," tutur Yusri.
Polisi berencana untuk melakukan gelar perkara di akhir pekan ini. Menurut Yusri, terdapat kemungkinan munculnya tersangka baru.
Sebelumnya, polisi melakukan gelar perkara untuk Pasal 359 KUHP yang menjadi persangkaan dari perkara ini, dimana karena kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Dari gelar perkara tersebut, petugas Lapas berinisial RU, S dan Y ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya merupakan petugas piket di saat kebakaran itu terjadi.
Lapas Tangerang kelas 1 mengalami kebakaran hebat pada Rabu dinihari (8/09), menewaskan 41 narapidana yang berada di Blok C2. Delapan orang narapidana yang sempat dirawat, akhirnya meninggal dunia sehingga total korban meninggal akibat kebakaran itu adalah 49 orang.