Home Hukum Direktur Amnesty Indonesia Desak Polisi Tidak Lanjutkan Laporan Luhut Pandjaitan

Direktur Amnesty Indonesia Desak Polisi Tidak Lanjutkan Laporan Luhut Pandjaitan

Jakarta, Gatra.com – Direktur Eksekutif Amenesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak kepolisian untuk tidak menindaklanjuti laporan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Keduanya dilaporkan karena konten di YouTube Haris Azhar mengenai keterlibatan Luhut pada bisnis tambang emas di blok Wabu, Papua.

Usman meminta polisi untuk bersikap independen dalam menjaga kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pemerintah. Selain itu, ada kepentingan perlindungan serta pelayanan masyarakat.

“Perlindugnan serta pelayanan masyarakat di sisi lain, yaitu kemerdekaan untuk menyatakan pendapat,” ucap Usman dalam konferensi pers daring pada Rabu (22/9).

Menurut Usman, survei dari beberapa lembaga menunjukkan bahwa jumlah masyarakat yang takut berpendapat semakin banyak. Dalam salah satu survei, disebutkan bahwa terdapat 80% orang yang memiliki ketakutan untuk memberi masukan kepada pemerintah.

Pemidanaan Haris Azhar dan Fatia, menurut Usman, tidak seharusnya dilakukan oleh Luhut. Hal ini menurutunya memperburuk citra pemerintah.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Laporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polisi

“Memperburuk citra pemerintah atau bahkan mengurangi potensi partasisipasi warga masyarakat dalam memberikan masukan kepada pemerintah,” ucapnya.

Usman juga menuturkan bahwa pemidanaan aktvitis oleh Luhut menunjukkan kecenderungan pejabat negara untuk menjawab kritik dengan ancaman pidana. Ia berujar, hal ini bertolak belakang dengan pernyataan presiden dan pejabat mengenai komitmen pemerintah untuk melindungi kebebasan berpendapat.

Jika ada data yang tidak akurat, kata Usman, Luhut seharusnya melakukan koreksi dengan data kementerian. Menurutnya, tidak sulit bagi kementerian untuk membuka data-data perusahaan yang berinvestasi di Blok Wabu.

“Dari situ kita bisa lihat siapa saja yang terlibat. Apakah ada kepentingan yang berbenturan atau ada konflik kepentingan antara seorang pejabat negara dengan kapasitasnya sebagai seorang pebisnis,” ucap Usman.

Sebelumnya, pihak Luhut sudah melayangkan kali 2 somasi kepada kedua terlapor pada tanggal 26 Agustus dan 2 September 2021.

Baca Juga: Luhut Laporkan Haris Azhar, Direktur LBH Jakarta: Informasi Berbasis Kajian Jangan Direpresif

Adapun perkara ini bermula dari konten YouTube yang diisi Haris Azhar dan Fatiya dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di channel YouTube Haris Azhar. Dalam video ini disebutkan bahwa adanya temuan dari gabungan organisasi masyarakat terkait bisnis petinggi atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Di dalam video tersebut, Fatia berujar bahwa perusahaan PT Tobacom Del Mandiri terlibat dalam bisnis tambang di Blok Wabu. PT Tobacom Del Mandiri menurutnya anak perusahaan dari PT Toba Sejahtera Group yang sahamnya dimiliki Luhut.

“Luhut bisa dibilang bermain di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” kata Fatia.

Dalam siaran pers di Pusaka.or.id pada 12 Agustus 2021, terdapat laporan dari gabungan organiasi masyarakat berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”. Laporan tersebut menyebutkan adanya indikasi relasi antara konsensi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan dengan kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam laporan ini, terdapat 4 perusahaan yang teridentifikasi, 2 di antaranya perusahaan itu merupakan konsensi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan Luhut.

486