Home Ekonomi Relaksasi PPnBM DTP Diharapkan Dongkrak Utilisasi Industri Otomotif

Relaksasi PPnBM DTP Diharapkan Dongkrak Utilisasi Industri Otomotif

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Dody Widodo berharap, program relaksasi PPnBM kendaraan bermotor (PPnBM DTP) dapat mendongkrak utilisasi industri otomotif di Indonesia. Sehingga dapat memacu pemulihan ekonomi nasional.

Sejak pandemi Covid-19 pada Maret 2020, penjualan mobil dalam negeri mengalami penurunan. Titik terendah penjualan terjadi pada Mei 2020 mencapai 6.907 unit. Volume yang jauh lebih kecil pada saat kondisi normal rata-rata 40 ribu unit.

"PPnBM DTP diberikan pada mobil dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc hingga 2.500 cc, per 1 Maret 2021," katanya dalam diskusi virtual pada Kamis (23/9).

Relaksasi PPnBM DTP ini diinisiasi Kementerian Perindustrian sejak Oktober 2020 lalu. Dengan harapan adanya insentif bagi industri otomotif agar bisa meningkatkan kembali utlilisasi produksinya.

"Insentif PPnBM DTP diberlakukan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat kelas menengah. Dengan PPnBM DTP, harga mobil akan lebih murah, sehingga dapat menstimulus konsumsi," ucapnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan realisasi PPnBM DTP, nilai stimulus ekonomi yang timbul berkisar antara Rp22 triliun. Nilai ini didasarkan atas realisasi pembelian mobil pada rentang Maret-Mei 2021 dikalikan dengan harga jual mobil dengan perkiraan tengah. 

Dari perhitungan nilai stimulasi ekonomi ini disimulasikan dampaknya terhadap peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB), kesempatan kerja, dan pendapatan rumah tangga.

"Simulasi dampak ekonomi PPnBM DTP menciptakan tambahan output sebesar Rp39 triliun, penciptaan tenaga kerja sebesar 183 ribu Kesempatan Kerja, dan Dampak Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga sebesar Rp6,6 triliun," jelas Dody.

Bahkan, lanjutnya, mulai Maret 2021, penjualan mobil yang masuk dalam skema relaksasi ini meningkat menjadi 99.370 unit. Lonjakan penjualan tertinggi terjadi pada Maret 2021 dengan volume penjualan mencapai sekitar 40.833 unit.

"Kebijakan ini telah menjadi game changer di tengah pandemi yang dihadapi Indonesia saat ini. Dengan multiplier effect yang tinggi maka sebaiknya kebijakan PPnBM DTP ini diperpanjang," harapnya.

68