Jakarta, Gatra.com – Manajer Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9). Penyidik memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Untuk dilakukan pemeriksaan yang sudah kita naikkan sebagai tersangka di Krimum Polda Metro Jaya,” tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Yusri menjelaskan bahwa undangan pemeriksaan terhadap JAS adalah pukul 10.00 WIB, tetapi JAS memenuhi panggilan pada pukul 14.00 WIB.
Sebelumnya, Yusri menyebutkan bahwa penetapan JAS sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. "Ditetapkan satu orang tersangka inisialnya adalah JAS," ucapnya pada Jumat (17/9).
Yusri menuturkan bahwa JAS pernah diberikan sanksi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. Sanksi tersebut diberikan 3 kali, yakni di bulan Februari, Maret, dan September.
Menurut Yusri, manajer Holywings Tavern Kemang juga tidak menyediakan Scan Barcode QR PeduliLindungi yang ia sebut wajib disiapkan oleh pihak kafe, mal, dan restoran.
"Jadi setiap ada kegiatan apa pun harus tetap harus ada barcode QR PeduliLindungi untuk bisa memastikan bahwa masuk ke dalam itu adalah orang-orang yang sudah tervaksin," tutur Yusri.
Tersangka juga, kata Yusri, tidak mematuhi peraturan yang sudah diimbau oleh manajemen PT Holywings tertanggal 24 Agustus 2021 lalu.
Ada pula pelanggaran lain, seperti jam operasional yang melebih batas waktu dan tidak sesuainya jumlah pengunjung dengan aturan menjadi penyebab penetapan JAS sebagai tersangka.
JAS dipersangkakan di Pasal 216 dan 218 KUHP. Selain itu, ada Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancamannya 1 tahun penjara.