Home Hukum Kuasa Hukum Haris Azhar: Luhut Tidak Menunjukkan Data

Kuasa Hukum Haris Azhar: Luhut Tidak Menunjukkan Data

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat menyebutkan bahwa Luhut Binsar Pandjaitan tidak memberikan data koreksi tentang tidak terlibatnya Luhut dalam bisnis tambang di blok Wabu, Papua. Keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang ini disinggung dalam konten YouTube Haris Azhar sehingga Ia dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (22/09).

Nurkholis menyebutkan bahwa dalam memberikan jawaban kepada Luhut, pihaknya selalu menjelaskan maksud, tujuan, motif, keterangan dan bukti-bukti. 

"Pada saat yang bersamaan kami juga meminta data kemudian informasi yang menurut pihak LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai sebuah fitnah,"ucap Nurkholis dalam konferensi pers daring pada Rabu (22/09).

Kholis menuturkan bahwa Luhut tidak menunjukkan data yang diminta oleh pihaknya. Selain itu, menurutnya Luhut juga tidak memenuhi undangan pertemuan pada 14 September 2021 lalu.

Kholis meyakini bahwa riset dari koalisi organisasi masyarakat mengenai ekonomi-politik di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua belum dibantah kebenarannya dengan data yang valid. Lantaran hal ini, ia berujar bahwa pihaknya tidak memiliki niat untuk mengkoreksi atau meminta maaf kepada Luhut.

"Jadi kami sampai saat ini akan terus meminta data itu dari Pak LBP untuk meminta klaim soal fitnah,"ucap Nurkholis.

Menurut Nurkholis, upaya hukum yang ditempuh Luhut menjadi kesempatan untuk membuka data mengenai dugaan keterlibatan Luhut di blok Wabu, Papua. Hal ini dilakukan sehingga publik akan melihat keterlibatan Luhut dalam dugaan konflik kepentingan di dalam bisnis tambang ini.

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang menyebutkan bahwa terdapat 3 pasal yang dilaporkan oleh Luhut. Laporan tindak pidana ini menyangkut Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Menurut Juniver, pelaporan ini dilakukan karena terlapor tidak menanggapi kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan mereka soal Luhut yang dinilai tidak benar.

"Tentu Luhut dalam hal ini pribadinya, menggunakan haknya untuk proses hukum supaya nanti di proses hukum ini inilah dibuktikan apa benar pernyataannya itu, apa tidak,"tutur Juniver di Polda Metro Jaya berdasarkan rekaman suara yang diterima Gatra pada Rabu (22/09).

Sebelumnya, pihak Luhut sudah melayangkan 2 somasi kepada kedua terlapor. Adapun perkara ini bermula dari konten YouTube yang diisi Haris Azhar dan Fatiya dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di channel YouTube Haris Azhar. 

Dalam video ini disebutkan bahwa adanya temuan dari sejumlah organisasi masyarakat mengenai bisnis petinggi TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam siaran pers di Pusaka.or.id pada 12 Agustus 2021, terdapat laporan dari gabungan organisasi masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi relasi antara konsensi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan dengan kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua. 

Dari 4 perusahaan yang teridentifikasi, terdapat 2 perusahaan yang merupakan konsensi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan Luhut Binsar Pandjaitan.
 

310