Home Hukum Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya

Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pemberian Dana Hibah dari Dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 dan 2017 Kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dalam Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Kepela Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (22/9), menyampaikan, selain itu, Kajati Sumsel juga menetapkan 2 tersangka lainnya dalam kasus ini.

Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel periode tahun 2008-2013 dan periode tahun 2013-2018 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-14 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

Adapun 2 tersangka lainnya, yakni Maddai Madang? selaku Mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-15 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

Terakhir, LPLT selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01 / L.6 / Fd.1 /01 / 2021 tanggal 22 Januari 2021 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-16 / L.6 / Fd.1 / 09 / 2021 tanggal 22 September 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-13/L.6/fd.1/09/2021 tanggal 22 September 2021.

Leo menjelaskan, kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang ini terjadi awalnya Pemerintah Provinsi Sumsel telah menyalurkan Dana Hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Dana hibah tersebut, pertama; tahun 2015 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2015 sebesar Rp50 miliar dan kedua; tahun 2017 dengan menggunakan Dana APBD Tahun 2017 sebesar Rp80 miliar.

"Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam Peraturan Perundang-Undangan," ujarnya.

Tidak sesui prosedur, lanjut Leo, di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel.

Kemudian, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan beralamatkan di Jakarta. Lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah sepenuhnya aset Pemprov, namun ternyata sebagian adalah milik masyarakat.

"Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai. Bahwa akibat dari penyimpangan tersebut telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp130 miliar," katanya.

Kejati Sumsel menyangka Alex Noerdin, Maddai Madang, dan LPLT melanggar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan Subsidairnya, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

429