Home Hukum KPK Tetapkan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Menjadi Tersangka

KPK Tetapkan Bupati dan Kepala BPBD Kolaka Timur Menjadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com - KPK menetapakan dua oramg tersnagka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 6 orang pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar jam 8 malam di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Mereka yakni Andi Merya Nur, Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026; Anzarullah, Kepala BPBD Kolaka Timur; Mujeri Dachri, Suami Andi Merya Nur; Andi Yustika, Novriandi, dan Muawiyan selaku ajudan Bupati.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, sebagai berikut AMN (Andi Merya Nur) Bupati Kolaka Timur periode periode 2021-2026; AZR (Anzarullah) Kepala BPBD Kolaka Timur," kata Wakil Ketua KPK, Murul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/9).

OTT berawal pada Selasa 21 September 2021, Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Bupati. Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp225 juta.

"Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh Tim KPK, AZR menghubungi ajudan AMN untuk meminta waktu bertemu dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati. AZR kemudian bertemu langsung dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati dengan membawa uang Rp225 juta untuk diserahkan langsung kepada AMN," jelas Ghufron.

Namun oleh karena ditempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan sehingga Bupati menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan oleh Anzarullah melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi Bupati di Kendari.

Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK.

"AMN ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. AZR ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing," ujar Ghufron.


 

97