Home Hukum Perkara Gas Belum Rampung, Alex Noerdin Malah Jadi Tersangka Korupsi Masjid

Perkara Gas Belum Rampung, Alex Noerdin Malah Jadi Tersangka Korupsi Masjid

Palembang, Gatra.com-  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,  merilis tiga tersangka baru dalam penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang tahun 2015-2017, Rabu (22/9).

Ketiga tersangka yakni Alex Noerdin, Muddai Madang dan Laonma P Lumban Tobing. Dengan penambahan tiga tersangka tersebut, hingga saat ini sudah sembilan orang yang sebagian besar adalah mantan petinggi di lingkungan Pemprov Sumsel yang ditetapkan sebagai tersangka Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Diketahui peran ketiga tersangka berdasarkan rilis Kejagung RI melalui zoom oleh Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, yang diteruskan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH di hadapan awak media, di Kejati Sumsel, yakni Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel telah menyetahui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu.

Sedangkan peran Mudai Madang, yakni penerima dana hibah yang seharusnya hanya untuk daerah Sumsel saja, namun diterimanya di luar Sumsel yang informasinya di rumah Mudai Madang di Jakarta.

Sementara, untuk peran Laonma L Tobing, yakni kala itu mencairkan dana hibah tidak sesuai proseduralnya selaku kepala BPKAD kala itu. Sebagaimana diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar.

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap. Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan prosedur serta nilai kontrak.

Diketahui empat tersangka dalam jilid pertama yakni  Eddy Hermanto mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya – Yodya Karya, Syarifudin Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid, Yudi Arminto Projek Manager PT Brantas Abipraya, saat ini telah disidangkan dengan pembuktian perkara di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemudian dalam perkara ini, Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka lagi yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, yang saat ini baru akan memasuki proses persidangan.

Lalu yang terakhir, yakni mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin, mantan ketua KONI Sumsel Muddai Madang serta mantan kepala BPKAD Sumsel yang juga terpidana kasus korupsi dana hibah Bansos, Laonma L Tobing, turut dijadikan tersangka oleh Kejagung RI.“Khusus tiga tersangka baru tersebut dirilis langsung dari Kejagung RI,” ungkap Khaidirman.

Untuk status penahanan, kata Khaidirman, ketiganya tidak dilakukan penahanan dikarenakan beberapa waktu lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI dalam perkara yang lainnya. Bahkan salah satu tersangka Laonma L Tobing masih menjalani masa hukuman (narapidana) kasus korupsi Bansos Sumsel tahun 2013.

“Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut kita jerat sebagaimana diatur dalam diancam dalam Pasal 2 atau 3, Undang-undang RI, Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” tutup Khaidirman.

301