Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum PT Saranagraha Adisentosa (PT SAS), Bambang Hartono, mengungkapkan fakta yang ia temukan dalam sengketa Matoa Golf & Country House di Jakarta Selatan antara pihaknya dengan Induk Koperasi Angkatan Udara ( Inkopau).
Dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (22/9), Bambang mengatakan bahwa ia mempunyai bukti bahwa Inkopau sudah menawari beberapa pihak untuk mengelola Matoa menggantikan PT SAS.
"Saya ada bukti, kalau Inkopau menawarkan Matoa ke beberapa pihak," ujar Bambang saat bertanya kepada saksi yang dihadirkan Inkopau, Rabu (22/9).
Hal tersebut bertentangan dengan pernyataan TNI AU yang mengklaim akan menjadikan Matoa sebagai tempat melangsungkan aktivitas militer seperti menyimpan rudal dan sebagainya.
Bambang bahkan mengatakan, membawa bukti-bukti ke persidangan untuk ditunjukkan. Namun, segera dihentikan hakim karena Bambang hanya boleh bertanya kepada saksi bukan menyampaikan bukti.
Sebelumnya, pihak TNI AU menilai bahwa kerja sama antara kedua belah pihak berakhir pada 18 Maret 2021. Adapun Matoa Golf yang berdiri di lahan seluas 60 hektare di Kelurahan Cipedak, Jakarta Selatan ini diamankan oleh TNI AU.
Di bulan Maret, PT Saranagraha Adisentosa melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran perjanjian dalam pengelolaan Matoa Golf.
Lahan seluas 60 hektare tersebut sedari awal memang termasuk lahan milik negara. PT Saranagraha Adisentosa bekerja sama dengan Yayasan Adi Upaya dari TNI AU pada tahun 1993 dan disubtitusikan ke Inkopau pada tahun 2008.