Home Politik Pemkot Kupang Lanjutkan PPKM Level 3, Bioskop Dibuka

Pemkot Kupang Lanjutkan PPKM Level 3, Bioskop Dibuka

Kupang, Gatra.com - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 21 September-4 Oktober 2021. Perpanjangan PPKM Level 3 sesuai edaran Wali Kota Kupang Nomor: 071/HK.443.1/IX/2021 yang diterbikan 21 September 2021.

Namum dalam kelanjutan perpanjangan PPKM Level 3 ini ada sejumlah kelonggaran yang diberikan. Selain pembelajaran tatap muka ( PTM ) untuk tingkat pendidikan SD, SMP juga yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dibuka.

“Untuk kelanjutan perpanjangan PPKM Level 3 ini ada sejumlah kelonggaran kepada masyarakat kota Kupang. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sudah bisa dibuka. Peserta didik dibatasi maksimal 33% dari kapasitas ruangan dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas,” kata Walikota Kupang, Jefry Riwu Kore ( 22/9).

Selain Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD),  untuk hiburan masyarakat bioskop juga sudah bisa dibuka. “Semuanya dilaksanakan dengan melaksanakan protokol kesehatan yang cukup ketat,” jelas Jefry.

Sedangkan untuk tingkat pendidikan SD, SLB, SMP yang sudah dibuka sejak 20 September 2021 lalu lanjut Jefry diberi ambang toleransi 60% dengan menjaga jarak minimal 1,5m.

“Untuk tingkat SD, SLB dan SMP diberi kelonggaran melaksanakan proses pembelajaran tatap muka ( PTM ) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hanya 60 persen peserta didik yang diizinkan per kelas. Karena itu pengelolah lembaga pendidikan diatur shif –shifan, bergilir ,” kata Jefry.

Kelonggaran lainnya kata Jefry pusat perbelanjaan atau mall dapat beroperasi. Namun pengungjung wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining. Selain itu harus mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi terhadap semua pengunjung dan pegawai;

“Untuk pusat perbelajaan seperti Mal dan Swalayan juga dibuka dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Selain itu, kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam peduli lindungi yang boleh masuk,” tegas Jefry.
Dia menambahkan untuk pengunjung usia kurang dari kurang dari 12 tahun dilarang masuk. Selain itu juga dilarang menjual makan dan minuman dalam area pusat perbelanjaan maupun Bisokop.


 

 

835