Home Hukum Ketua YLBHI Beri Tanggapan Terkait Laporan Luhut Pandjaitan

Ketua YLBHI Beri Tanggapan Terkait Laporan Luhut Pandjaitan

Jakarta, Gatra.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebutkan bahwa pelaporan Luhut terhadap Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar bisa dilihat dari 2 dimensi, yakni siapa pelapor dan siapa terlapor. 

Asfinawati menuturkan bahwa pihak yang melapor adalah pejabat publik, yakni Luhut sendiri. Menurutnya, pejabat publik terikat pada etika sebagai pejabat publik, kewajiban hukum dan harus bisa dikritik.

"Karena kalau tidak bisa dikritik maka tidak ada suara rakyat dalam berjalannya negara. Begitu suara rakyat tidak ada, maka tidak ada demokrasi,"ucap Asfinawati dalam konferensi pers daring pada Rabu (22/09).

Asfinawati menuturkan, kritik dari Fatia terhadap Luhut bukan dalam cakupan individu, tetapi cakupan Luhut sebagai pejabat publik. 

Adapun dari terlapor, yakni Fatia, Asfinawati menuturkan bahwa Fatia bertindak sebagai ketua KontraS dan mewakili organisasi sehingga tidak bisa diindividualisasi. Ia berujar bahwa yang disebutkan di UU ITE adalah 'setiap orang', sedangkan Fatia bertindak sebagai mandat organisasi.

Seandainya diindividualisasi, Asfinawati juga menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk turut serta dalam urusan negara sebagaimana disebutkan di konstitusi.

"Dan karena itu kalau kita kaitkan dengan dasar dari undang-undang ITE yaitu pasal 310 KUHP, maka disebutkan kalau untuk kepentingan publik maka itu bukan suatu pencemaran nama baik,"ucap Asfinawati.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Asfinawati ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/09) terkait dugaan pencemaran nama baik.

Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang menyebutkan bahwa terdapat 3 pasal yang dilaporkan oleh Luhut. Laporan tindak pidana ini menyangkut Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Menurut Juniver, pelaporan ini dilakukan karena terlapor tidak menanggapi kesempatan untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan mereka soal Luhut yang dinilai tidak benar.

"Tentu Luhut dalam hal ini pribadinya, menggunakan haknya untuk proses hukum supaya nanti di proses hukum ini inilah dibuktikan apa benar pernyataannya itu, apa tidak," tutur Juniver di Polda Metro Jaya berdasarkan rekaman suara yang diterima Gatra pada Rabu (22/09).

Sebelumnya, pihak Luhut sudah melayangkan 2 somasi kepada kedua terlapor. Adapun perkara ini bermula dari konten YouTube yang diisi Haris Azhar dan Fatiyah dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di channel YouTube Haris Azhar. 

Dalam video ini disebutkan bahwa adanya temuan dari sejumlah organisasi masyarakat mengenai bisnis petinggi TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Papua.

Dalam siaran pers di Pusaka.or.id pada 12 Agustus 2021, terdapat laporan dari organisasi masyarakat yang menyebutkan adanya indikasi relasi antara konsensi perusahaan dengan penempatan dan penerjunan dengan kasus di Kabupaten Intan Jaya, Papua. 

Dari 4 perusahaan yang teridentifikasi, terdapat 2 perusahaan yang merupakan konsensi tambang emas yang teridentifikasi terhubung dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

 

2452