Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap Ade Ohoiwutun, buronan perkara tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (22/9), menyampaikan, Tim Tabur Kejaksaan menangkap yang bersangkutan pada pukul 15.20 WIB tadi.
Ade Ohoiwutun yang merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) adalah buronan yang tengah dicari oleh Kejari Tual. Tim Tabur menangkap Ade Ohoiwutan di Jalan Tanjakan Saung Tenda, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).
Terpidana Ade Ohoiwutun ditangkap karena mangkir alias tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut oleh Jaksa Eksekutor Kejari Tual untuk diekskusi.
"Oleh karenanya, kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ujarnya.
Tim Tabur Kejaksaan kemudian menitipkan terpidana Ade Ohoiwutan kepada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selata. Rencananya, akan diberangkatkan ke Tual pada Kamis (23/9), menggunakan pesawat untuk dilaksanakan eksekusi.
Leo menjelaskan, terpidana Ade Ohoiwutan selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual, dan M Kabalmay, Sekretaris DPRD Kota Tual selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi.
Perbuatan mereka tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia Cq. Pemerintah Kota Tual sebesar Rp3.145.781.708,57 (Rp3,1 miliar) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, terpidana Ade Ohoiwutu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010.
"Oleh karenanya, terpidana [Ade Ohoiwutu] dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," katanya.
Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ade Ohoiwutu, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp787.000.000 (Rp787 juta). Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan maka harta bendanya disita oleh jaksa dan di lelang dan apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," kata Leo.