Jakarta, Gatra.com - Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategi Berkelanjutan (FP2SB), Achmad Mangga Barani, mengatakan Sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) mengalami percepatan dalam satu tahun terakhir.
“Dibandingkan dengan periode aturan ISPO sebelumnya, capaian ini menunjukkan adanya percepatan. Kalau semula ditentukan oleh pemerintah saja, dalam Permentan baru seluruhnya dilakukan oleh lembaga sertifikasi, wajar jika lebih cepat," kata Mangga dalam webinar, Rabu (22/9).
Diketahui, penerapan ISPO telah mengalami kenaikan sejak penerbitan beleid terbaru yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 38/2020, terdapat 139 sertifikat ISPO yang dikeluarkan sampai dengan 30 Juni 2021.
Kenaikan ini sepanjang satu dekade dan pertama kali diundangkan pada Permentan No.11/2011.
Sepanjang empat tahun pelaksanaan peraturan tersebut, hanya 127 perusahaan yang mendapatkan ISPO dari total 763. Sedangkan, belum ada kelompok petani atau koperasi yang mendapatkan ISPO pada periode tersebut.
Pada periode kedua, pemerintah menerbitkan Permentan No.11/2015 yang kemudian berhasil menggerakkan capaian menjadi 494 sertifikat, terdiri atas 480 perusahaan, 4 koperasi unit desa (KUD), dan 10 koperasi.
Adapun aturan teranyar tertuang dalam Permentan No.38/2020.
Mangga menyebut mekanisme sertifikasi dalam beleid terbaru tersebut belum terealisasi dan masih dalam masa transisi. Capaian 139 ISPO sampai dengan Juni 2021 masih menggunakan prinsip lama yang tertuang dalam Permentan No.11/2015.
Pasca Merger Mangga mengatakan capaian sertifikasi sawit berkelanjutan ini harus terus dikejar, salah satunya dengan pembentukan sekretariat ISPO yang hingga kini masih dirancang oleh pemerintah.
“Keberadaan sekretariat ISPO amat penting terutama untuk mengkoordinasikan kendala-kendala di lapangan. Seharusnya sudah terbentuk tapi sampai hari ini belum terbentuk, karena untuk mencari dan mengumpulkan data menjadi sangat sulit," ujarnya.