Semarang, Gatra.com- Satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) kukut lima pengedar narkotika jenis sabu dari sejumlah daerah serta menyita barang bukti 900 gram sabu.
Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol M. Iqbal Al-Qudusy menyatakan, para tersangka ditangkap di Pekolangan, Kota Semarang, dan Magelang. “Satuan Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di empat kejadian perkara dengan menangkap lima pengedar serta menyita barang bukti seberat 900 gram sabu,” katanya dalam konferesni pers di Kantor Ditresnarkoba Polda Jateng di Semarang, Selasa (21/9).
Lima tersangka pengedar sabu itu masing-masing AP, AJ, dan ARS, asal Kota Semarang, B asal Pekalongan, serta IW asal Magelang. Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian menyatakan, penangkapan terhadap para tersangka dilakukan dalam waktu sepekan.
Tempat kejadian pertama (TKP) pertama di Kota Semarang meringkus tersangka AP dan mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat kurang lebih 100 gram. “Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu ini sebanyak dua kali yang pertama kurang lebih 100 gram sudah berhasil diedarkan, dan yang kedua berhasil kita tangkap,” ujarnya.
Lebih lanjut Lutfi menjelaskan, TKP kedua di Kota Pekalongan meringkus tersangkan B di kamr kosnya di Jalan Yudha Bakti No. 155 Medono Pekalongan Utara Kota Pekalongan. Dari tangan tersangka disita paket sabu dengan berat 50 gram.
Dari penggeledahan di sekitar lokasi kamar B, polisi menemukan kotak kardus bekas di bawah kursi dalam mobil dongkrok yang kondisinya rusak, berisi paket sabu seberat 50 gram.
TKP ketiga di Kota Semarang, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 55,23 gram dari tersangka IW asal Magelang yang mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di sekitar Jalan. Karangrejo, Gajah Mungkur Kota Semarang, pada Jumat (17/9),
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka IW sebelumnya pernah dua kali disuruh untuk mengambil sabu kemudian dipindahkan di suatu tempat di daerah Kota Magelang sesuai perintah dari seorang inisial AR dan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta dan Rp250 ribu sesuai berat paket yang diperintahkan untuk dipindahkan,” ujar Lutfi.
Sedangkan TKP keempat, imbuh Lutfi, di Kota Semarang mengamankan tersangka berinisial AJ dan ARS dengan barang bukti seberat 700 gram. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang0 Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.