Sleman, Gatra.com - Seorang warga Kota Yogyakarta ditangkap Polres Sleman karena memperkosa dua putrinya. Aksi bejat itu dilakukan selama 8 tahun ini.
"Pencabulan dan persetubuhan oleh tersangka SND terhadap anak kandungnya sendiri, YEP (18) dan YDP (16), yang dilakakuan sejak YEP umur 11 tahun dan YDP 10 tahun," ujar Kepala Sub Bagian Humas, Polres Sleman, Edy Widaryanta, Selasa (21/9).
SND mulai memperkosa keduanya sejak 2013. Saat itu YEP duduk di kelas 5 SD dan diperkosa hingga pada 2019, sedangkan YDP diperkosa sejak kelas 4 SD hingga awal September 2021 ini.
Kedua korban dicabuli ayahnya saat sang ibu berjualan pecel lele. SND mengimingi korban dengan uang dan melakukan kekerasan saat korban menolak. Kedua korban mengalami trauma dan kekerasan fisik. Aksi bejat SND terungkap saat YDP melakukan perlawanan atas ulah bejat ayahnya itu.
"YDP sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka SND sehingga melakukan perlawanan dengan cara berteriak agar mengundang perhatian orang sekitar," kata Edy.
Atas perbuatannya, SND ditangkap pada 12 September di Tempel, Sleman. "Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman," ujar Edy.
Bapak bejat itu diancaman pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. "Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Namun setelah ditangkap, SND berkata ia khilaf melakukan pemerkosaan selama 8 tahun itu dan menyebut pernikahannya dengan sang istri tidak bahagia. "Saya tidak bahagia sama istri," kata SND beralasan di depan wartawan.