Home Hukum Kuasa Hukum: Irjen Pol Napoleon Bonaparte Jadi Sosok Bapak di Rutan

Kuasa Hukum: Irjen Pol Napoleon Bonaparte Jadi Sosok Bapak di Rutan

Jakarta, Gatra.com- Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani menyebutkan bahwa Napoleon menjadi sosok Bapak di rumah tahanan Bareskrim Polri. Napoleon saat ini terlibat dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace di Rutan tersebut.

Menurut Yani, berdasarkan informasi yang didapat dari tahanan lain seperti Syahganda Nainggolan dan Anton Pramana, Napoleon menjadi sosok yang mengingatkan untuk tidak melakukan kekerasan sehingga dianggap Bapak.

"Selama mereka hampir 10 bulan lebih Itu pak Napoleon Bonaparte ini betul-betul mengingatkan sesama jangan ada pemukulan, tindakan kekerasan dan sebagainya. makanya dia dianggap dibapakkan betul," ucap Yani melalui sambungan telepon pada Selasa (21/09).

Yani juga menambahkan bahwa Napoleon juga lebih banyak berada di dalam kamar. Ia keluar ketika diundang dalam acara seperti memberikan sambutan atau ceramah.

Napoleon, kata Yani, juga tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap Muhammad Kace. Menurutnya Napoleon akan melakukan tindakan terukur terhadap sosok yang menghina agamanya walau Yani tidak mengetahui bentuk tindakan terukur tersebut. Hal ini mengacu pada surat terbuka Napoleon yang tersebar di media sosial.

"Akan melakukan tindakan terukur apapun, tindakannya itu terukur, karena dia ini orang polisi 32 tahun, tidak mungkin melakukan tindakan-tndakan yang bersifat kekerasan, seperti itu," tutur Yani.

Yani berujar, Napoleon tidak memiliki tipologi sebagai seseorang yang selalu menggunakan kekerasan. Menurutnya hal ini terbukti dengan tidak adanya tindakan kekerasan oleh Napoleon terhadap Tommy Sumardi yang blok tahanannya berdekatan.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan bahwa Kace dipukul dan dilumuri kotoran. "Betul," ucap Andi melalui pesan singkat pada Senin (20/09).

Andi menyebutkan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Adapun Kace sendiri melaporkan hal ini ke SPKT Bareskrim pada 26 Agustus 2021. Napoleon sendiri divonis 4 tahun penjara atas karena menerima suap dari Djoko Tjandra. Ia menghapus red notice Djoko Tjandara dengan menyurati imigrasi.

760