Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte, Ahmad Yani menyebutkan bahwa kliennya tidak melakukan kekerasan terhadap M Kace. Perkara dugaan kekerasan ini terjadi di Rumah Tahanan Bareskrim Polri pada 26 Agustus lalu.
Yani menuturkan bahwa Napoleon akan melakukan tindakan terukur meski ia sendiri tidak mengetahui bagaimana tindakan terukur tersebut. Hal ini mengacu pada surat terbuka yang dibuat oleh Napoleon dan tersebar di media sosial.
"Karena dia ini orang polisi 32 tahun tidak mungkin melakukan tindakan-tindakan yang bersifat kekerasan, seperti itu,"ucap Yani melalui sambungan telepon pada Selasa (21/09).
Yani menyebut, Napoleon tidak memiliki tipologi sebagai seseorang yang selalu menggunakan kekerasan. Menurutnya hal ini terbukti dengan tidak adanya tindakan kekerasan oleh Napoleon terhadap Tommy Sumardi yang blok tahanannya berdekatan.
Yani menuturkan bahwa bukan ummat muslim di luar penjara saja yang dibuat marah oleh Kace, tetapi juga di dalam penjara. Menurutnya, Napoleon menjadi pihak yang mencegah terjadinya kekerasan.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang didapat dari tahanan lain seperti Syahganda Nainggolan dan Anton Pramana, Napoleon menjadi sosok yang mengingatkan untuk tidak melakukan kekerasan.
"Selama mereka hampir 10 bulan lebih Itu pak Napoleon Bonaparte ini betul-betul mengingatkan sesama jangan ada pemukulan, tindakan kekerasan," ucap Yani.
Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan bahwa Kace dipukul dan dilumuri kotoran.
"Betul,"ucap Andi melalui pesan singkat pada Senin (20/09).
Andi menyebutkan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Adapun Kace sendiri melaporkan hal ini ke SPKT Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Napoleon divonis 4 tahun penjara atas karena menerima suap dari Djoko Tjandra. Ia menghapus red notice Djoko Tjandra dengan menyurati imigrasi.