Jakarta, Gatra.com - Rapat Paripurna DPR RI akhirnya menyetujui Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI periode 2021-2026, yang sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan Rapat meminta persetujuan Anggota DPR RI yang hadir secara fisik maupun virtual.
“Kami ingin menanyakan kepada Anggota Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi XI terhadap hasil uji kelayakan tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).
Sebelum ditetapkan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna menyampaikan hasil laporan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota BPK. Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Komisi XI memilih satu nama, yakni Nyoman yang menang dalam proses voting pada Kamis (9/9) malam.
“Berdasarkan hasil perhitungan suara terhadap 15 Calon Anggota BPK RI, Komisi XI DPR RI menyepakati satu Calon Anggota BPK RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana yang peroleh 44 suara dari jumlah total 56 suara,” kata Dolfie.
Sebelumnya, Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi polemik dalam proses pemilihan anggota BPK karena dianggap tidak memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan yang ada.
Pada Undang-Undang BPK, syarat calon anggota BPK harus melepas jabatan terkait pengguna anggaran minimal 2 tahun. Sementara, Nyoman tercatat sebagai Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Manado hingga tahun 2019 lalu.
Adapun penetapan Nyoman Adhi sebagai anggota BPK untuk menggantikan menggantikan satu orang anggota BPK RI yakni Bahrullah Akbar yang masa jabatannya akan berakhir pada 29 Oktober 2021.